Caption : Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala Menerima Dokumen Syarat Perbaikan Sejumlah Partai Politik di kantor Bawaslu Kabupaten Donggala, Selasa malam , (2/10/23)/F-Hms Bawaslu Donggala.
Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Berlangsung selama 10 hari sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala berkomitmen lakukan pengawasan secara melekat terkait pengajuan bakal caleg DPRD Donggala.
Hal tersebut dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar kepada awak media.
"Dalam pengawasan Sampai hari ini. Selasa (3/10/2023) sejauh ini sebanyak 14 partai yang telah mengajukan dokumen syarat perbaikan yakni Partai PKN, Partai Gelora, Partai Nasdem serta sejumlah partai lainnya"ujar Anggota Bawaslu Donggala itu.
Selanjutnya lanjut Minhar, Bawaslu Kabupaten Donggala akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal caleg tersebut.
Bawaslu Donggala berharap Partai Politik lebih cermat dan teliti dalam penyampaian dokumen Bakal Calon serta Partai Politik wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus wajib mundur dari pekerjannya.
Lebih jauh ia menekankan bahwa tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan harus dan wajib dilepaskan.
Hal tersebut sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim Fast Bawaslu Donggala berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan bahwa proses tahapan pencermatan DCT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)
Source : Humas Bawaslu Donggala.