Sekda Mubar Drs. LM. Husein Tali, M.Pd saat menjadi Irup pada peringatan Hari Santri Nasional, Minggu (22/10/2023).
Sambar.id, Muna Barat, Sultra - Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Drs. LM. Husein Tali, M.Pd bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Santri Nasional yang bertempat di halaman Kantor Bupati Mubar, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, (22/10/2023).
Pada peringatan Hari Santri tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat yang mengangkat tema 'Jihad Santri Jayakan Negeri'.
Sekda Mubar Drs. LM. Husein Tali, M.Pd (ke-3 dari kiri), dan Kepala Kantor Kemenag Muna Barat H. Adnan Saufi, S.Pd., M.Si (ke-4 dari kiri).
Dalam amanatnya, Sekda Mubar Drs. LM. Husein Tali, M.Pd menyampaikan, santri tidak hanya berkewajiban memahami ajaran agama, namun juga menjadikan peringatan Hari Santri sebagai landasan kebaikan dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari.
"Santri harus menjadi contoh bagi masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, toleransi dan persaudaraan," ujar Husein Tali.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mubar H. Adnan Saufi, S.Pd., M.Si, mengatakan, peringatan Hari Santri tahun ini sangat luar biasa dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Di mana tahun ini, Kantor Kemenag Mubar berkolaborasi dengan Pemda, sehingga Pj. Bupati Dr. Bahri, siap memberikan suport dengan baik atas semua kegiatan keagamaan," kata dia.
Adnan Saufi juga menuturkan, pada kegiatan tersebut Pj. Bupati Dr. Bahri mendatangkan Ustadz Dr. H. Amri Amir sehingga ia menilai hal ini merupakan momen yang betul-betul luar biasa karena dapat memotivasi santri-santri.
"Ternyata bekerja di bidang keagamaan itu dapat menjanjikan masa depan yang lebih bagus," tuturnya.
"Dr. Bahri juga siap menjawab keluhan kebutuhan para Penyuluh Agama se-Kabupaten Mubar, dengan akan memberikan kendaraaan roda dua (motor) demi lancarnya tugas mereka, bagi saya ini luar biasa, bentuk keperdulian Dr. Bahri terhadap para penyuluh Agama di Mubar," Sambung Adnan Saufi.
Diketahui, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, telah ditetapkan Hari Santri se-Indonesia, merujuk tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad, guna mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Reporter : Laode Abubakar