Resnarkoba Sigi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Beka, Tiga Tersangka Diciduk

Caption : Sat Resnarkoba Polres Sigi Berhasil Amankan Ketiga tersangka (tsk) yang berhasil di Desa Beka, Marawola, Kab. Sigi/F-Hms Res Sigi.


Sambar.Id Sigi, Sulteng - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. 


Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 Wita. 


Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, S.Sos, kepada awak media mengatakan operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dan investigasi yang telah dilakukan sebelumnya, Rabu, (4/10/2023).


Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Ketiga tersangka (tsk) yang berhasil diamankan. Diantaranya tsk pertama dengan inisial HR (22) Tahun, yang merupakan pemilik narkotika. Kemudian kedua dengan inisial AF (17) Tahun serta tersangka ketiga dengan inisial H (20) tahun.


"Pada Selasa 03 Oktober 2023, anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Desa Beka, Marawola, Kabupaten Sigi,' ungkap Kasat Narkoba.


Penangkapan ini berlangsung setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka HR


Usai dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut termasuk 5 paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram, 1 kotak kayu tempat menyimpan sabu.


Kemudian 1 tisu yang digunakan untuk membungkus paketan sabu, 1 plastik cetik bening kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu.


Motif dalam kasus ini adalah membantu menakar dan menjualkan sabu yang dimiliki oleh seorang lelaki dengan inisial AG (DPO) di wilayah Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. 


Untuk Modus operandi yang digunakan adalah tersangka AG membeli sabu di Kayumalue sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp. 1.500.000. Kemudian, sabu tersebut diolah menjadi 20 paket siap edar dengan harga Rp. 100.000 per paket. 


Hasil penjualan sabu dibagi antara tersangka HR dan AF serta tersangka H yang membantu dalam transaksi ini.


Ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mako Polres Sigi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Upaya yang akan dilakukan selanjutnya meliputi tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara Palu.


Sementara pengiriman barang bukti yang diduga sabu ke Labfor Makassar, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pembuatan laporan polisi, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.


"Kepolisian Resor Sigi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya dan terus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tegasnya.(**).


Source: Humas Polres Sigi

Lebih baru Lebih lama