ASPEK Dampingi Eks-Pekerja PT. Petra Energy melaporkan Perusahaan Ke Polres Luwu Timur

Sambar.id, Lutim - Asosiasi Serikat Pekerja dan Ketenagakerjaan (ASPEK) Luwu Timur mendampingi eks pekerja PT. Petra Energy melaporkan Pimpinan PT. Petra Energy, Syarif Sahama ke Polres Luwu Timur.


 Laporan itu diajukan oleh salah satu eks pekerja PT. Petra Energy sebagai inisiasi dari 105 eks pekerja yang belum mendapatkan gaji dan pembayaran BPJSnya sejak beberapa bulan dari tahun 2022 sampai 2003 ini.


"Melaporkan Pimpinan PT. Petra Energy yakni Bapak Syarif Sahama karena tidak membayarkan gaji eks pekerja PT. Petra Energy sebagaimana diatur dalam pasal 186 ayat (1) Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan : "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, isi Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker tersebut” kata kordinator tim advokasi ASPEK Luwu Timur, Rusdi di Polres Luwu Timur, Malili Rabu (25/10/2023).


Rusdi mengungkapkan, total gaji dari 105 karyawan itu yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 1,5 Miliar. Dia menyebut, para pekerja tersebut telah menempuh jalur komunikasi, negosiasi dan mediasi dari PT. Vale Indonesia dan disnaker Lutim untuk memperjuangkan haknya kepada pihak perusahaan. Namun, hal itu justru tidak pernah ada solusi. Eks pekerja ini belum terbayarkan gaji, Makanya kami mengambil Tindakan ini.


Rusdi menuturkan, PT. Petra Energy diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta kerja NO 6 tahun 2023 serta peraturan pemerintah turunan dari Undang-undang.


Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, dalam laporan tersebur, eks pekerja PT. Petra Energy turut memberikan sejumlah barang bukti. Di antaranya, Daftar eks pekrja yang belum mendapatkan gajinya, Hasil mediasi disnaker Luwu Timur, video pernyataan pimpinan PT. Petra untuk membayarkan gaji serta beberapa capture di WA. 


Kami sudah bosan dijanji – janji dan diberikan harapan palsu, pimpinan Perusahaan melalui admin setiap bulan menyampaikan akan membayarkan gaji kami namun hanya sebatas pemanis mulut semata, begitupun dengan iuran BPJS yang tidak secara teratur dibayarkan perusahaan sehingga kami sulit mencairkan dana kami di BPJS ketenagakerjaan“ Kata Ishak Yakub, selaku pelapor pada kasus ini.


“Pokoknya kami serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan teman-teman ASPEK Lutim sebagai pendamping kami. Silahkan di proses sesuai aturan berlaku, gaji kami tidak dibayar sejak bulan Mei 2023, bahkan iuran BPJS kami sejak November 2022 sampai juni 2023 tidak dibayarkan ‘ ujar Ishak.


“Ini adalah bentuk pembelajaran kepada Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tambang PT. Vale bahwa kami siap melawan jika mereka merugikan karyawannya. Karena jika hal seperti ini dibiarkan akan menjadi presedent buruk di industry tambang, Perusahaan lain bisa mengikuti dan semena-mena juga tidak membayarkan gaji karyawannya. Dan perlu diingat hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja tidak akan hilang walaupun kasus ini diarahkan kepidana. Kami akan tunggu prosesnya selama 2 x 14 hari” Ujar Rustan Abbas, Ketua ASPEK Luwu Timur.


Turut hadir mendampingi eks pekerja PT. Petra Energy Jois A. Baso, Muh Lutfi, dan Rachmania Jaisman sebagai Tim Advokasi dari ASPEK Lutim

Adapun laporan tersebut diterima SPKT Polres Luwu Timur. Laporan itu terdaftar dengan nomor STP-PI/20/X/2023 SPKT RESLUTIM tertanggal 25 oktober 2023. Diterima langsung oleh KAnit I SPKT Bpk Nolvianus Lindang.(*)



Laporan : Rudi

Lebih baru Lebih lama