Sambar.id, Muna, Sultra - Setelah selesainya penetapan calon daftar sementara oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar), kini pihak mereka lakukan verifikasi untuk lakukan penetapan calon daftar tetap.
Namun pihak partai politik masih bisa untuk mengajukan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg).
Dan akhirnya sebelumnya KPU lakukan penetapan DPT, oleh partai politik diberikan ruang untuk mengajukan daftar calon perubahan.
"Dari 1-3 Oktober, ada 15 parpol yang kami terima mengajukan perubahan bacalegnya," jelas Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi.
Kata dia, syarat perubahan atau pergantian Bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), harus ada persetujuan dari DPP. Tanpa persetujuan dan rekomendasi, pastinya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Demikian pula di KPU Muna Barat. Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani menerangkan, pasca berakhirnya masa perubahan bacaleg pada 1-3 Oktober, tahapan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT yang dimulai pada 4-18 Oktober.
Kemudian, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT pada 19- 23 Oktober.
"Untuk penyusunan DCT dimulai dari 24 Oktober-2 November. Kemudian, penetapannya 3 November dan pengumuman DCT 4 November," jelasnya.
Ketua DPC Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo mengaku, telah mengajukan perubahan bacalegnya di daerah pemilihan (Dapil) IV dan V. Perubahan itu dilakukan sebagai strategi untuk bisa meraih kursi.
"Kita lakukan pergantian untuk bisa memperkuat posisi bacaleg," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Muna itu menerangkan, sesuai target, partainya harus menjadi pemenang pemilu dengan perolehan enam kursi dari enam dapil.
"Target kita tetap akan mempertahankan kursi pimpinan dewan," pungkasnya (Dandi)