![]() |
Warga Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. |
Terkait hal tersebut dikonfirmasi Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang memilih Bungkam dan Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Khafi jawab Emoji tangan melipat, artinya tanda ucapan terima kasih.
"🙏," jawab Ashabul Khafi, Emoji tersebut tangan melipat, artinya tanda ucapan terima kasih. Senin (18/09/2023).
Berita Terkait: Kamrianto Tertangkap Narkoba, Ahmad Pasima: Coreng Nama PAN
Sementara itu ditanggapi, sapaan akrabnya Dzoel harap agar wakilnya di DPR khususnya di DPRD Sinjai menolak caleg Tersandung kasus Narkoba.
"Kami bukan siapa siapa, kami hanya masyarakat biasa terlahir dari seorang petani tulen yang tidak paham dunia politik, apalagi pencalekan, kami hanya harap perubahan dan apalagi namanya wakil rakyat diparlemen seharusnya sebagai contoh dan panutan masyarakat, bukan contoh dengan obat obat terlarang, begitu juga kami tidak menolak siapa pun bisa nyaleg didapil 3 karena semua orang punya hak yang sama asalkan bukanji passabu sabu buktinya kan direhab," kata Dzoel
Dalam rilisnya, sebagai simpatisan Partai PAN, Dia juga pertanyakan terkait adanya Caleg DPRD Sinjai Dapil 3 Sinjai Selatan dan Borong, dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto saat ini merupakan anggota DPRD Sinjai sempat gegerkan Warga Sinjai karena ditangkap gara gara Narkoba.
Baca Juga: Senandung Rindu Penegakan Hukum Balik Kebenaran dan Keadilan
"Apakah Partai Amanat Nasional di Sinjai tidak punya kader selain dari Kamrianto, dan siapa yang bisa menjamin elektabilitas PAN khususnya di Sinjai Selatan dan Sinjai Borong tidak menurun, sehingga Sehingga simpatisan Partai PAN pada pindah," tanya dia
Dia juga pertanyakan berdasarkan, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. kenapa bisa lolos dan bagaimana tupoksi KPU dan Bawaslu," jelasnya
Baca Juga: Joko Widodo: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Selain itu juga dia juga pertanyakan, Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Mengingat kasus Narkoba sama sama penguna Narkoba, namun Ancha Mayor di Pidana kenapa ini anggota DPRD atau Caleg tidak dipidana melainkan hanya direhab disalah satu Rumah Sakit, kenapa terkesan ada pengecualian dan Ada apa dengan Pihak Penegak Hukum," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Bawaslu dan KPU Sinjai sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)
Editor: Putri
Pewarta : Akmal