Tokoh Pantura Subang, Soroti Pemasangan Banner Poster Caleg Menggunakan Media Pohon



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Maraknya pemasangan alat peraga, banner poster calon anggota  legislatif baik DPRD, DPR RI yang dipasang menggunakan media pohon, mendapat sorotan tajam dari Tokoh Pantura Ali Bonang.


Berdasarkan hasil pantauan dijalan Pantura Subang Jabar, nampak poster calon anggota legislatif (caleg) dipasang dipohon pelindung dan ditiang listrik

"Bukan hanya dijalur pantura saja setiap pelosokpun banyak pemasangan poster caleg yang dipasang pohon pelindung di pemukiman warga, itu kan pelanggaran mengakibatkan kerusakan pohon," ucap Ali Bonang, Selasa (05/09/2023).

Melihat kondisi tersebut Tokoh Masyarakat pantura ini, mengecam pemasangan benner poster dan alat peraga milik caleg tahun 2024.

"Saya meminta kepada calon atau tim suksesnya untuk merapihkan dan mencabut kembali benner poster yang dipasang di pohon, karena pemasangan benner tersebut dapat merusak dan mematikan pohon akibat tusukan dan tertanamnya paku," tegas Ali.

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Dadan meminta kepada seluruh caleg agar patuh pada PKPU No 29 pasal 31 tentang bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang listrik, dan tempat tempat lainnya.

"Saya ingatkan kepada para calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye ditempat-tempat yang telah dilarang," ujarnya.

Kasi Trantib menyebut, pihaknya akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang terbukti melanggar seperti dipasang dipohon, ataupun dipasang ditiang listrik dan tiang telepon.

"Seharusnya calon legislatif sudah mengetahui aturan ini, akan tetapi dalam kenyataannya tetap aja di pasang menggunakan media pohon," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama