Terkait Anggaran Pengurangan Pencemaran 7 Milyar DLH Kabupaten Bekasi Keluarkan Jawaban Resmi

SAMBAR.ID,BEKASI-Terkait pemberitaan pada Media Online pada tanggal 30 agustus 2023 perihal penggunaan anggaran Sebanyak 7 Milyar pada  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022. Terkait hal tersebut, rencananya hari ini, Senin (04/09/2023) DLH Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas, Doni Sirait akan Melakukan konfirmasi ke beberapa awak media, namun dikarenakan kondisi beliau (Kadis LH-red) sedang sakit maka Humas DLH Kabupaten Bekasi mengeluarkan Press Release.


Dalam keterangan tertulisnya, Doni Sirait selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH-red) Kabupaten Bekasi mengutarakan, “anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH-red) Kabupaten Bekasi TA. 2022 telah terserap dengan baik dan benar, Bahwa anggaran tersebut meliputi Kegiatan yang dikelola oleh dua Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yaitu Bidang Pengendalian  Pencemaran dan  Kerusakan Lingkungan  (P2KL) dan Bidang Tata Lingkungan (TL)  serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kabupaten Bekasi,” terannya kepada awak media pada, Senin (04/09/2023).


“Bidang P2KL terdiri atas kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran atau kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan terhadap Media tanah, air dan udara dengan anggaran sebesar Rp. 1.215.276.000. Meliputi pemantauan Kualitas air di 31 Sungai dan Danau/Situ, pemantauan kualitas udara ambeien, penyusunan kebijakan terkait Rencana aksi Daerah, penghapusan dan pengurangan Merkuri, pembinaan Enviromental Pollution Control (EPCM), peningkatan kapasitas Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dan terakhir Sosialisasi lahan terkontaminasi. Tambahnya.


Lebih lanjut Doni Sirait menjelaskan, Bidang Tata Lingkungan terdiri atas kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi, serta Adaptasi perubahan Iklim dengan realisasi sebesar Rp. 231.057.800.


UPTD Laboratorium dengan Realisasi sebesar Rp. 4.921.217.936 untuk kebutuhan Pengadaan sarana dan prasarana Laboratorium untuk mendapatkan Akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN), meliputi pembelian Instrumen Laboratorium, bahan habis pakai, bahan-bahan pendukung, reagen sampai dengan Kalibrasi alat dan pemenuhan sertifikasi keahlian analis serta tenaga Sampling.


Dan dalam persiapan Assesment untuk memperoleh Akreditasi Laboratorium perlu dipersiapkan Sarana, Prasarana serta SDM yang yang bersertifikasi dan pada bulan agustus 2023 UPTD Laboratorium sudah memperoleh Akreditasinya. Hal itu tentu saja sangat menggembirakan, karena dengan menyandang Status Akreditasinya, UPTD Laboratorium sudah dianggap layak dan kompeten sehingga diharapkan dengan potensi  adanya ribuan Perusahaan yang tersebar di Zona dan 11 Kawasan Industri dapat terlayani agar bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi secara Signifikan mengingat kewajiban pengujian kondisi Lingkungan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.(*)

Lebih baru Lebih lama