Simpan dan Edarkan Sabu, IRT Asal Polantojaya Diciduk Sat Resnarkoba Donggala

Caption : Kasi Humas Polres Donggala, AKP I Nyoman Suwenda, diapit KBO Resnarkoba IPDA Isman dan Kasi Hukum Polres Donggala IPTU Joni Sarasak, SH./F-Hms Res Donggala.

Sambar.Id Donggala, Sulteng - Lagi jajaran Reserse Narkoba Polres Donggala kembali menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tepat di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala kedapatan mengkonsumsi narkoba.


Diketahui ibu yang sehari-harinya berprofesi sebagai IRT tersebut berinisial I (52) tahun, diduga kuat terlibat tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


"Tersangka digrebek dirumahnya sehari-harinya dijadikannya tempat menyalahkan gunakan narkoba di Desa Polantojaya Kecamatan Riopakava, Donggala Tanggal 3 September 2023," kata Kapolres Donggala, diwakili Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda melalui releasenya.


Pada saat digrebek lanjut Kasi Humas, tersangka ( I )sempat ingin coba melarikan diri sembari membuang barang bukti sebuah Tas berwarna merah bergambar doraemon tepat dibelakang rumahnya.


Olehnya Tim Ops Resnarkoba Polres Donggala memerintahkan tersangka agar mengambil babuk tas tersebut yang diketahui didalamnya berisi sebanyak 14 paket bungkusan plastik jenis sabu.


"Kami memerintahkan si ( I ) untuk mengambil Tas Merah yang dibuang nya berisi narkotika sabu seberat setengah gram, dan satu 1 buah alat hisap, beber KBO Resnarkoba Polres Donggala IPDA Isman dihadapan awak media pada konferensi pers, Kamis, (7/9/2023).


Babuk Jenis Sabu diduga seberat 5 gram diamankan dari tangan IRT Inisial " I " (52) Tahun Asal Desa Polanto Jaya, Donggala/F-Hms Res Donggala 


Berdasarkan hasil interogasi lanjut KBO IPDA Isman, semua barang bukti (babuk-Red) tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial (D) yang saat ini menjadi buron dan dimasukan ke daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).


Sementara itu diketahui IRT (I-Red) mengaku menyesali dan terpaksa mengkonsumsi barang haram tersebut karena penyakit diabetes tahunan yang dideritanya tak kunjung sembuh.


Akibat perbuatannya tersangka I (52) disangkakan Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba diganjar penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 


Turut hadir pada press release tersebut, Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda, KBO Resnarkoba, IPDA Isman, dan Kasi Hukum Polres Donggala, IPTU Joni, beserta jajarannya. (Abu/Ibra).

Lebih baru Lebih lama