SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA -Sejumlah 170 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati, yang diwakilkan oleh Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide.
Penyerahan SK tersebut di berikan secara simbolis yang bertempat di halaman kantor sekretariat daerah pada, Senin (18/09/2023).
Dalam sambutannya, Kostantinus, menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan kalau sebenarnya penyerahan SK PPPK sejatinya diberikan oleh Pj Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf.
"Namun karena satu dan lain hal beliau masih berada diluar daerah dan belum bisa bersama-sama kita," ucap Kostantinus
Melalui kesempatan itu pula, Kostantinus, menyampaikan ucapan selamat kepada 170 guru PPPK yang menerima SK. Menurutnya, penerimaan SK tersebut membawa kebahagian tersendiri mengingat diluar sana masih ada sebagian guru yang belum jelas statusnya.
"Anda yang berada di 170 ini patut bersyukur, karena anda sekarang sudah bagian dari ASN Buteng sesuai UU No 5 tahun 2014, bahwa ASN itu ada 2 komponen, pertama Pegawai Negeri Sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.
"Sebagai P3K tentu kalian sangat berbahagia karena masih banyak rekan kalian yang berstatus honorer biasa atau mungkin non honorer yang belum beruntung," sambungnya.
Dengan menjadi P3K, masih kata Kostantinus, para guru secara umum memiliki hak yang sama dengan ASN lain. Diantaranya guru bisa mendapatkan jabatan dipemerintahan.
"Misal guru P3K jadi kepala sekolah dan yang di kesehatan bisa jadi kepala Puskesmas, namun tidak bisa jadi kepala dinas," ujar kostantinus dengan sedikit candaan.
Diketahui, penyerahan SK guru PPPK dipelataran kantor sekretariat daerah disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Buteng, tanpa terkecuali kepada BKD, Wujudin dan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdullah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, gaji yang diterima oleh para guru PPPK terhitung sejak 1 Juli 2023, dengan besaran gaji pokor sekitar Rp 2,9 juta belum termaksud tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen (Hanif).