Restorative Justice Sukses, YLBH GKI Sulsel Apresiasi Jatanras Polrestabes Makassar

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Restorative Justice Sukses, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) Sulsel, Kamsiruddin, S.E., S.H., M.H., CPCLE., CPA., CPM., CML.,CPHM.,CPArb, CPLI Apresiasi Jatanras Polrestabes Makassar. Kamis (07/09/2023)

Hal itu adanya program restorative justice manfaatnya cukup dirasakan oleh, Akbar, Aring, Dimas dan Aidil merupakan Makassar yang sedang berseteru sehingga berusan dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian, Melalui unit Janatan (Jaga Tahan) dan Rasio (Razia) atau familiar disebut Jatanras.
"Meskipun kami dari pihak pelaku atau tersangka bisa memediasi dan mengunggah hati korban dan orang tuanya yg dibantu oleh perang penyidik yg sangat profesional dan mau bekerja dan melayani tanpa kenal lelah, kami sangat apresiasi kerja team 5 penyidik jatanras sebab memberikan pelayanan yang prima baik pelaku dan korban," tuturnya.

Keempat pemuda tersebut berakhir Restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

"Allhamdullillah kami selaku ketua team hukum dan ketua YLBH GKI Sulsel merasa puas dan kebanggaan dalam diri masing dimana mampu mendamaikan antara korban dan pelaku," ucapnya.
Restorative justice merupakan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

"Tak lepas juga kami selaku kuasa hukum pelaku dan sebagai mediator bersertipikat di dewan sengketa Indonesia, alhamdulillah berkat pelatihan dan kemampuan ilmu yg serat di Dewan sengketa indonesi (DSI) sudah banyak kita mediasi baik perdata dan pidana allhamdullillah berhasil damai," tutupnya. (Dwi/*)

Lebih baru Lebih lama