Polsek Pamanukan Polres Subang Tangkap Bajing Loncat yang Kerap Beraksi di Jalur Pantura



Sambar.id, SUBANG, JABAR -  Unit Sat Reskrim Polsek Pamanukan, Polres Subang, tangkap 3  pelaku  pencurian dengan pemberatan di jalur pantura Subang, yang kerap meresahkan sopir pengangkut barang.


Ketiga pelaku bajing loncat tersebut berinisial A ( 52 ) warga Bekasi, C, Warga Bandung Barat dan RS ( 55 ) warga Batang, ketiga pelaku tersebut ditangkap di Bekasi dirumah pelaku A, di Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sperpat kendaraan, KWH, sembako, gunting besi, gurinda serta mobil Toyota Inova



Kapolres Subang  AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman menjelaskan, ketiga pelaku yang berinisial A, S dan RS akan kita kenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman, dalam Press Release, di Mako Polsek Pamanukan, Senin (18/09/2023).


"Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku ini, mengintai kendaraan truk atau bok yang sedang istirahat atau  parkir disepanjang jalur pantura dari mulai perbatasan cikampek sampai Pusakanagara,  kemudian mereka merusak kunci gembok dengan cara di gunting, memaki gunting besi. Jadi saat mobil parkir disitu mereka menjalankan aksinya," ucap Kapolsek.


Lebih lanjut kapolsek mengatakan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku ini mempunyai peran masing - masing,  yang satu bertugas  mengemas barang, pelaku kedua mengangkut barang dari mobil curian dan satu lagi mengawasi situasi lingkungan," pungkasnya.


Akibat dari perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurain dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku sekarang mendekam di jeruji besi Polsek Pamanukan, guna pengembangan lebih lanjut. (*)


Lebih baru Lebih lama