Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Meskipun undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016 Bupati Sinjai tetap Melakukan Pelantikan Diakhir Jabatan di Kabupaten Sinjai di malam hari, sementara Wakil Bupati (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai tak hadiri, Jumat (22/9/2023).
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lebih lanjut sebagaimana larangan tersebut juga mengatur baik kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa.
Hal itu tegas diatur pada pasal 71 ayat (1) bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Hal itu tampak tak berlaku di kabupaten sinjai betapa tidak Bupati Sinjai Sinjai Ando Seto Gadhista Asapa melakukan Pelantikan diakhir Jabatan.Ada 3 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik dan ratusan pejabat Eselon III, IV serta pejabat fungsional dilingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai ikut dilantik. di Aula Bupati Sinjai.
Namun, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong beserta Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa tidak terlihat di acara pelantikan ratusan pejabat tersebut. Entah, karena keduanya ogah untuk datang meski sudah diberi undangan.
Selama memimpin Kabupaten Sinjai, baru kali ini Andi Seto Asapa melakukan pelantikan di malam hari dan tidak dihadiri Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Dikonfirmasi melalui via telepon dan WhatsApp, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong terkait ketidakhadirannya di malam pelantikan ratusan pejabat tersebut enggan menjawab.
Hal senada yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang juga dikonfirmasi via WhatsApp terkait ketidakhadirannya saat malam pelantikan di ruang pola kantor Bupati Sinjai Jum’at (23/9/2023) belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan, mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Sinjai beserta Sekda Sinjai memang tidak hadir pada acara pelantikan tadi malam. Meski, keduanya telah diberi undangan.
"Keduanya sudah kami undang. Mungkin beliau kurang sehat atau tidak sempat sehingga tidak dapat menghadiri pelantikan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (23/9/2023).
Dilansir dari laman resmi Pemkab Sinjai, sebanyak 190 pejabat yang dilantik diantaranya, 3 orang dari Pimpinan Tinggi Pratama, 19 orang pejabat administrator, 34 orang pejabat pengawas, pejabat fungsional 3 orang termasuk kepala puskesmas 2 orang dan Kepala Sekolah Dasar (SD) sebanyak 130 orang.
Sekedar diketahui, 3 pejabat pimpinan tinggi Pratama yang dimutasi atau rotasi diantaranya Drs.Janwar yang sebelumnya merupakan Sekretaris DPRD Sinjai kini menjabat kepala Dinas P3AP2KB Sinjai.
Andi Tenri Rawe kini menjabat staf ahli Bupati bidang ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang sebelumnya Kadis P3AP2KB Sinjai dan Lukman Fattah menjabat Sekwan DPRD Sinjai yang sebelumnya menjabat staf ahli Bupati bidang ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Camat Sinjai Timur yang beberapa bulan lowong kini diisi Andi Saoraja Arie Lesmana dan Camat Tellulimpoe dijabat Alghazali Farti. Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai dijabat Nurhayati dan Direktur Rumah Sakit Pratama Bulu Paccing yang baru-baru ini dilaunching atau diresmikan dijabat dr. Andi Wahyu Adliah Dahlan. (Jum)
Referensi: