Hal ini merupakan PR (pekerjaan rumah) yang harus terus dikerjakan bersama, Sehingga Polri segera bisa reborn mengembalikan kembali kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, langkah lain yang perlu dilakukan jajaran Polri dalam mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan turun langsung menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, Merespon cepat kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi guna mendapatkan keadilan.
Baca juga : Anggota TNI Buntuti Warga Sinjai 2 Hari Tidak Makan!, Kades Saotanre Nepis Kadis Sosial Ngaur?
Terkait laporan nomor: LP / B / 770 / VII / 2023/ SPKT/ POLRES GOWA/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Juni 2023 yang sekarang laporan tersebut Polres Gowa dilimpahkan ke Polsek Biringbulu untuk penanganannya namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Pelaku berinisial LT dan korban bernama Saminda yang beralamat di Desa Biring Bulu, Gowa, di khawatirkan apabila pelaku penganiayaan tidak ditangkap,akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan lebih berbahaya.
Menganiaya Perempuan yang dilakukan seorang laki-laki adalah hal tabu di wilayah Kecamatan Biringbulu,Desa Baturappe, bisa saja terjadi pertumpahan darah.
Lsm Gempa Indonesia turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, Khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, Kredibilitas dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, bahwa kasus penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP- Pidana, korban sudah datang dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2023 meminta pendampingan.
Menurutnya penyidik Polsek Biringbulu harus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polsek Biringbulu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan, Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Katanya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan adalah hal tabu yang tidak biasa terjadi,maka tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa menjadi besar apabila pihak korban bosan menunggu tindakan kepolisian, Tutupnya
Kasus ini sudah berjalan lebih 1 ( satu ) bulan penyidik Polsek Biringbulu belum menindak pelaku bahkan pelaku berkeliaran di Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu Gowa.
Secara terpisah Kapolsek Biringbulu di Komfirmasi oleh pihak media namun menyuruh menghubungi Kanit Res Polsek Biringbulu tutupnya.
Hingga Berita ini diterbitkan Tim media masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak lain, (tim)
Ridwan Umar.