KPU Baubau Gelar Rakor Kampanye Dalam Pemilu 2024

SAMBAR.ID, BAU-BAU, SULTRA - Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dihadiri oleh pimpinan 18 Partai Politik (Parpol),Satpol Pp, OKP kota Baubau, ormas kemahasiswa se-Kota Baubau bertempat Aula Kantor KPU Baubau, Selesa (5/9/2023).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, hingga fasilitas negara. Imbauan itu dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Baubau La Ode Supardin menyatakan rakor yang digelar terkait tentang aturan tahapan pemasangan alat peraga sosialisasi yang mirip dengan alat peraga kampanye.

Selain itu, rakor juga menanggapi tanggapan masyarakat yang menyampaikan kepada KPU terkait kondisi dimasyarakat hari ini.

Karena warga saat ini menanyakan, bagaimana ketika kondisi hari ini sudah banyak terpasang alat peraga bacaleg?.

Sehingga untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan KPU Baubau melakukan rapat koordinasi untuk menentukan dan menyamakan persepsi dan regulasi baik itu dari KPU, Bawaslu ,maupun dari dinas PUPR dan Sat Pol PP.

“Kami dari KPU menghimbau agar teman teman peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialiasinya sebagaimana ketentuan pasal 70 dan pasal 71 tadi ,baik bahan kampanye dan alat kampanye tadi,” ujar ketua KPU Baubau, La Ode Supardin.


Pasalnya, lanjut La Ode, untuk saat ini KPU belum punya kewenangan untuk menurunkan baleho peserta pemilu dikarenakan kampanye akan di mulai pada tanggal 28 November 2023.

"Pertemuan ini untuk menyamakan pendapat dari semua stakeholder yang ada, agar peserta pemilu bisa menahan diri dan tidak ada lagi yang memasang alat peraga sosialisasi khususnya di tempat tempat yang dihimbau kan oleh KPUN ataupun tempat tempat yang melanggar Perda," katanya.

Kepada para peserta pemilu yang ada atributnya di tempat tempat terlarang, masih kata Ode, agar segera diturunkan.

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” bunyi Surat KPU angka 2.

Repoter : Nandar
Lebih baru Lebih lama