SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA - Seorang kakek di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisal AD (65) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 4 tahun, Senin (25/09/2023) malam.
Parahnya, bocah tersebut diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Polres Buteng.
"Telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sekitar pukul 08.00 Wita. Korban bernama Bulan (inisial) berusia 4 tahun 8 bulan," tulis Kasat Reskrim Iptu Narton Hafala, melalui rilis yang diterima awak media ini.
Dikatakan Narton, aksi tak senonoh yang dilakukan AD terhadap Bulan karena memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Disaat itulah muncul niat bejat pelaku.
"Pelaku memanggil korban lalu melancarkan aksinya," katanya.
Selang beberapa waktu kemudian, bibi dari korban masuk masuk kedalam rumah dan mendapati perbuatan AD. Atas tindakan itu kemudian AD di laporkan ke polsek setempat.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan itu kali kedua dengan korban yang berbeda," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, AD kini terancam dengan dengan hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Hanif).