TIMIKA | Bagian Kehumasan dan Protokoler Pemkab Mimika memberikan sosialisasi keprotokolan bagi pegawai dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Sosialisasi dilakukan di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih Kabupaten Mimika, Jumat (22/9/2023).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan sosialisasi keprotokolan bagi lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika sangatpenting karena masih banyak kekurangannya.
“Sosialisasi kehumasan dan protokol ini penting sekali, contoh saja letak meja dan kursi duduk ini, kalau acara besar di Eme Neme Yauware, harus dibedakan kursi dan meja buat Bupati dan Wakil Bupati, jadi kursi Wakil Bupati dan Sekda itu dibelakang saya (Bupati),” ungkapnya.
Karena alasan itu, Bupati menegaskan sosialisasi protokol ini sangat penting bukan hanya bagi pegawai Humas dan Protokoler Pemkab Mimika tetapi juga untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat distrik dan kelurahan.
“Peran protokol bukan sekedar mempersiapkan segala sesuatu di suatu daerah atau instansi terkait saat melakukan kunjungan kerja, tugas protokol sangat strategis untuk meningkatkan pembentukan citra baik, dan bertanggungjawab terhadap sukses dan tidaknya sebuah acara,” terangnya.
Selanjutnya narasumber kegiatan, Kepala Bagian Protokol Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Firmansyah Raesyid memaparkan pegawai yang bertugas
sebagai keprotokoleran harus orang yang cepat dan tanggap. Sebab diperlukan kecekatan dan ketepatan dalam menata sebuah kegiatan.
Firmansyah melanjutkan dasar aturan tetang keprotokolan diatus dalam undang-undang dasar yakni UU Republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan.
Firmansyah juga menyebut ada tiga prinsip penting dalam keprotokolan yakni benar, baik dan Indah.
Aspek benar berhubungan dengan memahami aturan tentang keprotokolan, sehingga tidak salah dalam memilih aturan dasar saat membuat sebuah kegiatan.
“Benar itu (artinya) secara aturan benar, sebelum kita konsep acara kita tahu dulu dasar saya membuat acara ini apa, dasar saya menyusun acara seperti ini apa, dasar saya menempatkan seseorang disini apa,” katanya.
Kemudian aspek baik berhubungan dengan etika, kemudian terakhir masalah keindahan atau estetika berhubungan dengan tata dekorasi taman, podium, sehingga kegiatan tidak monoton.
“Kadang-kadang kita buat acara begitu-begitu saja, kita jangan sampai monoton, tapi tetap perhatikan aturan, estetikan dan keindahan,” tegasnya.
Terkadang menurut Firmasnyah ada kesalahan dalam sebuah kegiatan atau acara jika menilik UU 9 Tahun 2010. Sebab dalam aturan itu disebutkan yang pertama dilakukan seharusnya adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya, bukan pembukaan oleh pembawa acara.
“Ini (kesalahan) masih banyak terjadi tidak hanya di kabupaten/kota dan provinsi tetapi di kementrian lain juga, ada pimpinan masuk duduk, pembawa acara sapaan dulu, setelah itu masuk Indonesia Raya, padahal yang sebenarnya adalah pimpinan masuk kita menyanyikan lagu kebangsaan, setelah duduk baru MC masuk sapaan, dan susunan acara” paparnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai Forkopimda Kabupaten Mimika baik dari TNI dan Polri.
Rilis: Joko lelono