SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA - Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 5 orang pria terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan inisial AN (27), LMS (19), AW (19), LR (16) dan AP. Kelima pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap W (17) pada Kamis (07/09/2023) malam, sekira pukul 23.30 di salah satu rumah di Kecamatan Mawasangka.
Sementara salah satu pelaku aksi pencabulan yang berinisial O saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Narton Hafala mengatakan, kronologis kejadian berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku di media sosial.
"Pelaku ini merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dibuatkan tato terhadap korban. Kemudian antara korban dan salah satu pelaku tersebut janjian untuk bertemu disalah satu taman di kota Mawasangka," ujar Kasat Reskrim, Iptu Narton terhadap sejumlah awak media, Sabtu 09/09/2023).
Selanjutnya, sambung Narton, setelah janjian akan bertemu, pelaku kemudian mengajak kelima rekannya untuk bertemu dengan korban.
Setelah bertemu, salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk membuat tato harus tersambung dengan alisan listrik.
"Maka salah satu pelaku menelpon pelaku lainnya yang berinisial AN alias A untuk menyiapkan tempat atau sebuah rumah kosong," katanya.
Setelah semuanya telah siap, korban bersama rekannya J di bawah menuju kesebuah rumah dan dimasukan ke salah satu kamar. Sementara rekannya disuruh menunggu diluar rumah.
Disaat yang sama korban kemudian disuruh untuk meneguk minuman beralkohol jenis arak.
"Alasannya kata mereka agar korban tidak merasakan sakit saat di tato," ungkapnya.
Meski sempat menolak, namun para pelaku terus mencocoki korban dengan minuman yang telah mereka persiapkan.
Merasa curiga dengan tingkah para pelaku terhadap rekannya, J kemudian berusaha untuk masuk ke kamar tempat korban akan dibuatkan tato.
Namun usaha itu tidak berhasil. Beberapa rekan pelaku menahan J untuk tidak masuk dalam rumah. Takut terjadi sesuatu, J kemudian mencari sebilah pisau untuk mengancam dengan harapan bisa diberi ijin masuk.
"Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga sehingga ia hendak masuk kedalam rumah namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut," urainya.
"Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri," sambungnya.
Setelah berhasil masuk, J kemudian melihat rekannya tengah dalam kondisi mabuk terbaring tanpa busana. Sementara para pelaku telah melarikan diri.
Atas kondisi tersebut pihak korban langsung melaporkan kejadiaan naas itu ke polsek Mawasangka.
Tak menunggu lama sehari setelah pelaporan, Kapolsek Mawasangka dibantu Sat Reskrim Polres Buteng langsung membekuk para pelaku.
"Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban sedangkan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J," bebernya.
Diketahui, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP dengan lama kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun (*)