Amankan Pasangan Selingkuh, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba, Berikut Kronologis

BINTUHAN-Berawal dari mengamankan pasangan bukan muhrim yang menghebohkan warga Desa Bungin Tambun 11 Kecamatan Padang Guci Hulu (pangulu), Polisi berhasil menangkap tersangka narkoba,AY (32) dan DE (34) Warga Desa Bungin Tambun 1 kecamatan pagulu.

Kedua perempuan ini di tetap  tersangka karena memiliki barang bukti haram berupa narkoba jenis sabu .

Pengamanan tersangka AY dan DE, berawal dari AY dan pasangannya RS di grebek warga saat melakukan perselingkuhan di rumah RS di Bungin Tambun 11 setelah di amankan warga,RS dan AY di serahkan ke pemerintah desa.

Tidak ingin hal buruk terjadi, kedua kedua pasangan tersebut diserahkan Kades ke Polsek Padang Guci Hulu.saat akan di antar ke Polsek, AY menghubungi temannya DE untuk menyimpan narkoba miliknya , karena ia akan dibawa ke kantor polisi.

DE mengambil narkoba yang ada dengan AY dan disimpan di pohon sawit  dekat kantor Polsek Padang Guci Hulu, saat ponsel AY dan RS di amankan, di ketahui ada chatting antara DE dan AY tentang narkoba, seketika anggota Polsek menanyakan isi chatting tersebut.

Rilis:Neti Dia Putri 
Lebih baru Lebih lama