Sambar.id, Jayawijaya, Papua - Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya melakukan Olah TKP terkait adanya kasus kecelakaan lalu lintas dimana pengendara sepeda motor menabrak mobil yang sedang terparkir di depan Hotel Grand Sartika, Jalan Bhayangkara Wamena, Jumat (08/09) pagi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengendara serta penumpang sepeda motor Merk Yamaha jenis Jupiter MX Warna Merah kombinasi hitam dengan No.Pol PA 2651 B yang berinisial RH (20) dan EW (30) diduga sebagai pelaku jambret.
Kapolres menjelasakan bahwa kejadian berawal saat pengendara sepeda motor datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi dengan tidak menggunakan helem, saat mendekati Hotel Grand Sartika pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi Miras mencoba merampas barang milik salah satu pengendara R2 yang sedang melaju berlawanan arah.
"Akibat aksi pelaku, korban pengendara motor oleng dan terjatuh ke selokan sebelah kiri, namun pelaku yang masih dalam keadaan melaju kencang tidak bisa kuasai kendaraanya sehingga menabrak bagian depan mobil Jenis Avansa yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri depan Hotel Grand Sartika," jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut kedua pelaku pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke aspal dan mobil yang dalam posisi terparkir bergeser mundur dari posisi awal sekitar 4 meter dan menabrak satu unit R2 lagi yang ada diposisi belakang mobil.
Kapolres menambahkan kedua pelaku sudah dilarikan ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis dimana pengendara RH (20) mengalami luka-luka di bagian lutut, dagu dan kaki serta luka benturan pada bagian hidung. Sedangkan untuk penumpang berinisial EW (30) mengalami luka lecet pada bagian lutut, benturan di kepala serta pendarahan aktif di bagian telinga.
"Kasus ini telah ditangani Sat Lantas Polres Jayawijaya dimana kami telah melakukan olah TKP serta mengambil barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Untuk para pelaku saat ini masih dilakukan observasi di RSUD Wamena karena kondisi keduanya masih belum sadarkan diri," imbuh Kapolres.
Kedua pelaku yakni RH dan EW diketahui dalam keadaan di pengaruhi minuman keras yang dengan sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau membahayakan bagi nyawa dan sekaligus mempunyai niat untuk melakukan aksi kriminal sebagai mana dimaksud dalam pasal 311 UU RI No. 22 Tahun 2009.