Ratusan Buruh TKBM Sarana Patimban Raya Geruduk Pelabuhan Patimban, Ada Apa ?

Sambar.id, Subang, Jabar - Ratusan buruh Tenaga Kerja  Bongkar Muat (TKBM) Sarana Patimban Raya mengeruduk Kantor APBMI Pelabuhan Patimban,  mereka menuntut hak - haknya sebagai pekerja agar dipenuhi oleh pihak APBMI.


Aksi demo tersebut berlangsung di depan gerbang timur masuk Pelabuhan Internasiolan  Patimban dan dikawal oleh anggota Kepolisian Polres Subang dan Koramil 0511/Pusakanagara, Selasa (22/08/2023).

Buruh menuntut kenaikan upah yang selama ini dinilai sangat murah dan belum ada kenaikan sepeserpun, kalau tuntutan kami tidak diakomodir kami akan melakukan demo lebih besar lagi dan kami akan melakukan mogok kerja. Pihak buruhpun meminta untuk tidak mempekerjakaan warga dari luar prioritaskan warga pribumi," ungkap kordinator demo Asep Saepuloh.
Selain itu menurut Asep,  aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyikapi pelaksanakan bongkar muat di pelabuhan Patimban, pasalnya Pelabuhan Patimban selama ini tidak melaksanakan kesepakatan maupun tarif bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPC APBMI Cirebon dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya.


"Kami menuntut pihak DPC APBMI Patimban untuk menerima dan menyepakati kesepakatan bersama tentang besaran Upah TKBM, Kesejahteraan, Asuransi dan Administrasi Koperasi TKBM.

Yang tertuang dalam hasil perundingan pihak TKBM dengan DPC APBMI Pelabuhan Cirebon yang telah ditunjuk sebagai perwakilan APBMI di Pelabuhan Kelas II Patimban berdasarkan surat DPP APBMI Nomor: 127/DPP/APBMl/Xll/2022  tanggal 26 Desember 2022," ungkapnya.

"Sikap keras kepala pengurus DPC APBMI Pelabuhan Kelas II Patimban yang baru saja dilantik/dikukuhkan pada tanggal 05 Agustus 2023 kami anggap tidak menghargai surat DPP APBMI Nomor: 127/DPP/APBMl/Xll/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal penunjukan," tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Asep Sapuloh juga menuntut agar Pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Il Patimban segera merealisasikan kesepakatan tarif antara DPC APBMI Cirebon wilayah Jawa Barat, SP TKBM Indonesia dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya.

Lanjutnya, sesuai dengan SK DPP APBMI Nomor : 127/DP-APBMl/Vll/2022 perihal Penunjukan sementara DPC APBMI Cirebon sebagai perwakilan APBMI di Pelabuhan Patimban, dan meregistrasi anggota kami yang sudah eksis bekerja selama ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2021 dan Permenkop No. 6 Tahun 2023.

"Kami juga meminta tenaga kerja bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Patimban wajib mengikuti aturan yang berlaku yakni dibawah naungan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya," jelasnya.

Lebih lanjut dalam orasinya Asep menyampaikan  kami  juga menuntut keadilan dalam pelaksanaan teknisnya lingkup pekerjaan bongkar muat wajib mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan dan PP No. 7 Tahun 2021 serta Permenkop No. 6 Tahun 2023," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama