Pengadilan Tinggi Makassar Kuatkan Putusan PN Sungguminasa, YLBH GKI Sulsel Sambut Baik

SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL - Kuasa hukum terdakwa yang tergabung YLBH GKI Sulsel sambut baik terkait putusan pengadilan tinggi makassar provinsi Sulsel atas putusan PT. Makassar yang menguatkan putusan pn. Sungguminasa Gowa

Melalui surat pemberitahuan putusan Pengadilan tinggi, No. 519/PD.Sus/2023/PT.Mks. Jo.Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN.SGM.

Berita Terkait: Integritas Jaksa Terapkan Keadilan?, YLBH GKI SULSEL Apresiasi PN Sungguminasa!

Tuntutan Jaksa 2 tahun 6 bulan penjara, namun masuki tahap pleidoi, hingga ditahap putusan menjadi 8 bulan dan sisa tahanan satu bulan lebih dengan rehab.

Berdasarkan putusan Nomor: 89/Pid.Sus/2023/PN.SGM. bahwa pledoi yang telah disampaikan diterimah, Terdakwa tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar.


Hal itu disambut baik oleh ketua yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) Sulawesi Selatan, Apresiasi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam putusan Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN.SGM 

Baca Juga: Tak Kenal Tunda?, YLBH GKI Apresiasi Pengadilan Negeri Makassar!

Ketua YLBH GKI Sulsel, Kamsiruddin, SE, SH., MH.,CPCLE., CPA., CPM., CML. Mengatakan bersyukur dengan putusan majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Hasanuddin, SH., MH. Selaku Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1AKhusus.

"Allhamdulilah, Team YLBH GKI Sulsel yg mendampingi klien sesuai dengan harapan , putusan majelis hakim, Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 7 Juli 2023 Nomor: 89/Pid.Sus/2023/PN.SGM yang mintakan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Lawan!!!, Musuh Bersama Adalah Mafia Tanah

Mengingat Tuntutan Jaksa 2 tahun 6 bulan penjara, namun masuki tahap pleidoi, hingga ditahap putusan menjadi 8 bulan dan sisa tahanan satu bulan lebih dengan rehab.


"bahwa segala syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan," pungkasnya (jey)

Lebih baru Lebih lama