Kamsiruddin, S.E., S.H., M.H., CPCLE., CPA., CPM., CML.,CPHM.,CPArb (tanda tangan) |
Hal itu disambut baik oleh Pembina sambar.id, Kahar Mannangkasi sangat bersyukur atas gelar profesi Non Akademik yang raih oleh Kamsiruddin.
"Allhamdulillah pimred sambar.id, Kamsiruddin lulus profesi likuidator, dengan bertambahnya lagi satu gelar profesi non akademik CPLI," ucapnya
Sementara Direktur PT SEPUTAR MENGABARKAN INDONESIA, merupakan singkatan dari sambar.id, Dzoel Sb. berharap kepada Kamsiruddin, S.E., S.H., M.H., CPCLE., CPA., CPM., CML., CPHM., CPArb status CPLI yang disandannya sebagai Likuidator bisa menjadi panutan dan memotivasi advokat Advokat Muda begitu juga dengan rekan rekan jurnalis.
"Semoga Pak Kamsiruddin memberikan memotivasi advokat Advokat Muda dan para Konsultan Hukum, untuk terus belajar dan mengembangkan Ilmunya dan meladan di terhadap rekan rekan di sambar.id maupun di masyarakat, terpenting sukses selalu," tandasnya.
Sekedar diketahui, Likuidator adalah orang atau badan yang berwenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan. Likuidator dapat ditunjuk oleh pengadilan atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan,
Likuidator yang bertugas melakukan tindakan pemberesan boedel Perseroan yang meliputi :
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
- Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi ;
- Pembayaran kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan (red)