Sambar.id, Buton Tengah, Sultra - Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dari Partai Demokrat, Zaharuddin, ST menyatakan diri secara jujur bahwa ia pernah tersandung kasus pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri pasarwajo, yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kasus yang menimpanya tersebut telah tercatat dalam register perkara pidana nomor 60/Pid.B/2014/PN PSW, dengan dakwaan turut serta melakukan penipuan dan pemalsuan, sebagaimana pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Zaharuddin, ST bin Baharuddin menjelaskan, saat itu ia terbukti secara sah dan dijatuhkan sanksi pidana sebagai terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.
"Setelah melalui sidang saat itu saya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, kemudian saya dilimpahkan dan ditahan di Lapas Baubau," ujarnya kepada Sambar.id, Sabtu (12/8/2023).
"Saya menjalani masa tahanan di Lapas Baubau sampai dengan tanggal 9 Juni 2015, kemudian saya dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan," sambungnya.
Pemaparan latar belakang secara terbuka kepada publik, dibuat sebagai syarat untuk melengkapi persyaratan administrasi calon legislatif periode 2024-2029, dan harus disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah.
Saat ini Zaharuddin terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, fraksi Partai Demokrat, di daerah pemilihan (Dapil) 5, yang meliputi wilayah Kecamatan Talaga Raya.
Untuk diketahui, identitas lengkapnya yaitu sebagai berikut:
Nama : Zaharuddin, ST.
NIK : 74041801773xxxx.
Ttl : Talaga, 10 Maret 1973.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta/Wiraswasta.
Alamat : Lingkungan Wameo, RT 000/RW 000, Kelurahan Talaga Satu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Red)