Kasus yang saya laporkan adalah dugaan tindak Pidana UU ITE Pasal 30 Ayat 1, saya melaporkan mantan bos saya ( MT) ke Polrestabes Makassar karena menyita Hp saya tanpa alasan dan mengotak-atik isi Wa saya, Sampai sekarang Hp saya masih ada dalam pengusaannya dan mudah - mudahan Penyidik bekerja dengan baik" Katanya Kepada Media Kamis (24/08/2023)
"saya yang didampingi oleh Lsm Gempa Indonesia ( Arianto Amiruddin) tiap minggu menanyakan kelanjutan laporan dugaan tindak Pidana ini. ucapnyaSementara ditemui Media, Arianto Amiruddin ( Waketum Lsm Gempa Indonesia ) menerangkan bahwa Penyidik sudah bekerja dengan baik akan tetapi proses pemeriksaan mengalami kendala sedikit karena para saksi Korban yang mengetahui bahwa Hp Muhlisah disita dan diotak-atik Wa nya tidak bersedia hadir, itu penyampian Penyidik kepada saya beberapa minggu yang lalu."
"Arianto menambahkan bahwa diduga Para saksi korban di intimidasi oleh terlapor ( MT ), salah satu bentuk intimidasi yg dilakukan (MT) jangan menghadiri atau membantu Korban ( Muhlisah ) karena para saksi takut dikeluarkan di perusahaan terlapor ( MT ) maka sampai saat ini Para saksi yang mengetahui persoalan menimpa Muhlisah tidak hadir sampai saat ini"
Untuk diketahui Kasus yang dilaporkan oleh Muhlisah adalah dugaan tindak Pidana melanggar Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun."Kami akan menunggu proses lanjutan kasus ini, Penyidik yang menangani kasus ini akan bekerja dengan baik, Penyidik akan melakukan tindakan tegas jika para saksi yang dipanggil tidak bersedia hadir, aturannya jelas dalam KUHP" Tutupnya.
Sementara Pihak Polrestabes Makassar saat di hubungi Media mengatakan hari rabu akan dilakukan Gelar Perkara.
:Insya Allah Rencana kami mau gelar perkara hari rabu 30 Agustus (2023-rd) insya Allah," Tegasnya.
Laporan : Akmaluddin