Pasca Dipolisikan Oleh Rentenir?, Ibu Bhayangkari Minta Perlindungan Hukum Kapolda dan Pendampingan Gempa.

SR di kantor DPP Lsm Gempa Indonesia (Foto Doc.Ak)

Sambar.id, Gowa Sulsel - Diduga tidak dapat Keadilan, Ibu Bhayangkari menyurati Kapolda dan mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia memohon perlindungan hukum atas musibah yang menimpa dirinya.


Ibu Bhayangkari berinisial ( SR ) dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dengan laporan Perempuan berinisial ( H ) ,ibu Bhayangkari menyurati Kapolda dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan dan mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia memohon perlindungan hukum.


Terlapor merasa tidak mendapatkan keadilan dari penyidik, surat ibu Bhayangkari ( SR ) tersebut perihal Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolda dan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Miris, Nasib Ujung Tanduk Ibu Bhayangkari, Tersandung Utang Piutan Membengkak di Rentenir?

Menurutnya  saat di interview oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi, Ibu Bhayangkari inisial  ( SR ) tidak pernah meminjam uang 40 juta rupiah dan menjaminkan sebuah mobil kepada perempuan berinisial (H).


Tetapi hanya meminjam uang bunga Rp. 10 juta (sepuluh) juta rupiah kepada perempuan berinisial (H) ( tetangganya ) dengan pembayaran bunga Rp.1.000.000.00; ( satu juta rupiah) perminggu, dan ibu Bhayangkari berinisial (SR ) sudah membayar bunga sebanyak 8 Minggu kepada perempuan berinisial ( H ) , sesuai perjanjian besarnya bunga 1 ( satu ) juta rupiah per Minggu," tutur dihadapan Lsm Gempa dan beberapa Media. 


Ibu Bhayangkari (SR) merasa sok saat menerima surat undangan dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan , saat itu juga baru ibu Bhayangkari ( SR ) mengetahui bahwa kwitansi yang ditandatangani saat menerima 10 juta rupiah uang bunga  dari perempuan ( H ) dengan perjanjian secara lisan akan dibayar bunganya 1.000.000 ( satu juta rupiah) per Minggu ternyata berubah menjadi Rp.40. 000.000.00; ( empat puluh juta rupiah)


dan dalam kwitansi tertulis juga mobil 1 ( satu ) unit sebagai Jaminan, ibu Bhayangkari mengetahui saat itu bahwa kwitansi yang ditandatangani saat menerima uang bunga sebesar 10 juta rupiah dari perempuan berinisial H berubah menjadi 40 ( empat puluh) juta rupiah dan tertulis jaminan 1 ( satu ) unit mobil maka ibu Bhayangkari melaporkan perempuan H di SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor: STTLP / 8 / 264 / III / 2023 / SPKT/ Polda SulSel , namun laporannya di alihkan ke Polres Takalar, Polres Takalar melimpahkan ke Polsek Galesong.

Terlapor Status tersangka


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kareng Tinggi ke awak media dini hari Selasa Tanggal 8 Agustus 2023 bahwa penyidik gegabah meningkatkan laporan perempuan berinisial ( H ) dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan Ibu Bhayangkari sebagai tersangka tanpa membuktikan kwitansi yang isinya tidak diakui oleh ibu Bhayangkari ( SR ) tersebut .

Lembaran terakhir Surat SR (foto Doc.Ak)

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin Kareng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa, seharusnya laporan ibu Bhayangkari tidak dialihkan ke Polres Takalar yang sekarang ditangani oleh Polsek Galesong, karena kasus ini satu kesatuan obyek , bukti dan saksi dan saling lapor melapor , kasus seperti ini  selayaknya laporan Ibu Bhayangkari ( SR ) di diproses juga di Polda untuk diupayakan jalur Restoratif Justice (RJ ) karena ( SR ) dan perempuan berinisial ( H ) itu bertetangga .


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi,bahwa kasus ini pada mulanya meminjam uang bunga sebesar 10 ( sepuluh) juta rupiah dengan pembayaran bunga 1.000.000 ( satu juta rupiah) berupa kwitansinya menjadi 40 juta rupiah dan didalam kwitansi tertulis 1 unit mobil sebagai jaminan membuat Ibu Bhayangkari ( SR ) tidak mengerti  dan sekarang ibu Bhayangkari ( SR ) sudah menjadi tersangka membuat masyarakat semakin bingung terhadap Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Kapolda , Bidang Profesi dan Pengamanan untuk memantau dan mengatasi masalah ini karena ibu Bhayangkari (SR ) merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum atas laporannya perempuan berinisial H dan pihak penyidik seharusnya mengutamakan Restoratif Justice ( RJ ) tutupnya.


Pelapor tak Terimah di Caplok Rentenir?.


Pelapor Melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah Tak Terimah Kliennya di Caplok Rentenir?, Ida Hamidah, kuasa hukum pelapor berinisial H, tak hanya itu wartawan juga akan dilaporkan.


"Siapa yg bertanggung jwb dgn berita ini pk ?, Memuat berita hoax secara sepihak tanpa konfirmasi dgn Klien sy dan sy selaku Kuasa Hukumnya," tulis ida, senin (07/08/2023) kemarin 


Dia juga beberkan bahwa terlapor bermasalah dan nampak tak Terimah jika klien anggap sebagai RENTENIR.


"Jelas sangat bermasalah, klien sy dikatain RENTENIR, klo RENTENIR uang 422 juta yg di ambil oknum bhayangkari itu beranak milyaran itu baru rentenir," ungkap 


PH Pelapor punya Link Dewan Pers!


Ida juga mengaku bahwa dia buka Pengacara kemaren sore dan punya link di Dewan Pers dan telah mengatongi bukti katanya.


"Ketemu dan memberitakan sepihak, luar biasa, Langsung menjustifikasi Klien sy RENTENIR, Tanpa konfirmasi, dimana kode etik jurnalis Anda ???, Sy sdh kantongi bukti asli, sy bukan Pengacara kemaren sore !!!, Klo tdk minta maaf dan membuat klarifikasi maka kami akan permasalahkan ini kasus !!!, Link Dewan Pers sy punya !!!," jelasnya.


"Lebih baik minta maaf !!!, Wartawan yg buat rilis yg hrs hubungi sy/klien sy, Berani berbuat berani bertanggung jawab, Jgn berlindung di edit mengedit berita krn kami punya berita aslinya !!!! Itu berita silahkan dibaca dan ditonton biar paham,"


Menurutnya, sebagai pengacara Terlapor dia juga ibaratkan Maling teriak maling dan tidak tau diuntung.


"Ibarat MALING TERIAK MALING, dia yg makan duit org dia jg merasa terdzolimi dan skr mengatakan RENTENIR, manusia ga tau diuntung sdh dibantu ga tau terimakasih. Ibarat pribahasa MALING TERIAK MALING, Suaminya jg sdh kami laporkan KODE ETIK di PROPAM POLDA, dan PIDANA UMUMNYA," tegas Ida Hamida. (Tim)


Laporan : Akmal

Lebih baru Lebih lama