Naik Pitam Merasa Kliennya Dicaplok!!, Gempa: PH Belum Paham Devinisi Rentenir??

Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Naik Pitam merasa Kliennya Dicaplok!!, LSM Gempa Indonesia menuturkan Pendamping Hukum/kuasa hukum pelapor Belum Paham Devinisi Rentenir?.


Dihimpun dari Media Sambar.id, Pelapor Melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah Tak Terimah Kliennya di Caplok Rentenir?, Ida Hamidah, kuasa hukum pelapor berinisial H, tak hanya itu wartawan juga akan dilaporkan.


"Siapa yg bertanggung jwb dgn berita ini pk ?, Memuat berita hoax secara sepihak tanpa konfirmasi dgn Klien sy dan sy selaku Kuasa Hukumnya," tulis ida, senin (07/08/2023) kemarin 


Dia juga beberkan bahwa terlapor bermasalah dan nampak tak Terimah jika klien anggap sebagai RENTENIR.


"Jelas sangat bermasalah, klien sy dikatain RENTENIR, klo RENTENIR uang 422 juta yg di ambil oknum bhayangkari itu beranak milyaran itu baru rentenir," ungkap 

Baca Juga: Miris, Nasib Ujung Tanduk Ibu Bhayangkari, Tersandung Utang Piutan Membengkak di Rentenir?

Ida juga mengaku bahwa dia buka Pengacara kemaren sore dan punya link di Dewan Pers dan telah mengatongi bukti katanya.


"Ketemu dan memberitakan sepihak, luar biasa, Langsung menjustifikasi Klien sy RENTENIR, Tanpa konfirmasi, dimana kode etik jurnalis Anda ???, Sy sdh kantongi bukti asli, sy bukan Pengacara kemaren sore !!!, Klo tdk minta maaf dan membuat klarifikasi maka kami akan permasalahkan ini kasus !!!, Link Dewan Pers sy punya !!!," jelasnya.


"Lebih baik minta maaf !!!, Wartawan yg buat rilis yg hrs hubungi sy/klien sy, Berani berbuat berani bertanggung jawab, Jgn berlindung di edit mengedit berita krn kami punya berita aslinya !!!! Itu berita silahkan dibaca dan ditonton biar paham,"


Menurutnya, sebagai pengacara Terlapor dia juga ibaratkan Maling teriak maling dan terlapor tidak tau diuntung.


"Ibarat MALING TERIAK MALING, dia yg makan duit org dia jg merasa terdzolimi dan skr mengatakan RENTENIR, manusia ga tau diuntung sdh dibantu ga tau terimakasih. Ibarat pribahasa MALING TERIAK MALING, Suaminya jg sdh kami laporkan KODE ETIK di PROPAM POLDA, dan PIDANA UMUMNYA," tegas Ida Hamida.

Versi Debitur 422 juta dan versi Kreditur 10 menjadi 40 juta (screnshoot dua sumber)

Tim Pencari Fakta Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Akmaluddin Menjelaskan kepada Media bahwa Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. 


Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir adalah seseorang yang memberikan pinjaman uang guna memperoleh keuntungan dengan cara menarik sejumlah bunga, Jelasnya. Kamis (10/08/2023)


Lanjut, Sejauh ini Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia telah menemukan Bukti pernyataan Saksi yang pada saat itu melihat transaksi tersebut yang berjumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), ini berbanding terbalik dengan jumlah yang dilaporkan pihak Rentenir??

Berita Terkait: Pasca Dipolisikan Oleh Rentenir?, Ibu Bhayangkari Minta Perlindungan Hukum Kapolda dan Pendampingan Gempa

Tentunya Legalitas Badan Hukum Pihak Peminjam uang dengan Bunga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tentunya PH tau itu secara beliau bukan PH kemarin sore.


Jika Tidak terdaftar maka ini adalah Ilegal dan tentunya sangat bertentangan dengan Hukum dinegara kita, Dan secepatnya kita akan melaporkan ke APH melalui Lembaga Sosial Kontrol (LSM Gempa Indonesia) adapun korban yang lain mulai datang ke kantor kami.


Jika PH dapat Membuktikan Kliennya itu terdaftar di OJK Maka Saya Akmaluddin Atas Nama Lsm Gempa Indonesia Akan Minta Maaf Tapi Jika PH tdak dapat membuktikan itu maka ia harus minta Maaf kepada seluruh Rakyat Sulawesi Selatan,sementara ia sendiri membuat berita secara sepihak, Tutupnya. (*)


Referensi.

  1. Cerita Ibu Rumah Tangga di Takalar Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi, Duit Ratusan Juta Ludes
  2. Merasa Tidak Dapat Keadilan dari Penyidik, Ibu Bhayangkari surati Kapolda SulSel

Lebih baru Lebih lama