Miris, Nasib Ujung Tanduk Ibu Bhayangkari, Tersandung Utang Piutan Membengkak di Rentenir?

Sambar.id, Takalar, Sulsel - Tersandung Utang Piutan membengkak di rentenir, dialami oleh Seorang ibu Bhayangkari berinisial SR di Polres Takalar, Polda Sulsel. 


Hal itu diduga diduga terjerat pemalsuan dokumen, saat ia dikejutkan kuitansi senilai 40 juta rupiah beserta mobil selaku jaminan atas nama dirinya. Padahal ia hanya mengaku meminjam 10 juta rupiah.


"Saya hanya pinjam 10 juta rupiah, kenapa dikwitansi tertulis senilai 40 juta rupiah beserta mobil selaku jaminan, saya terkejut saat saya diperlihatkan," kata SR didepan wartawan.


Ibu Bhayangkari di Polisikan 


Peristiwa ini terjadi ketika ibu Bhayangkari yang namanya dirahasiakan untuk menjaga privasinya, dilaporkan di Polda Sulsel oleh seorang rentenir berinisial HH selaku pelapor.


Disaat ia menjalani pemeriksaannya di Polda Sulsel selaku terlapor, ia dihadapkan pada kuitansi senilai 40 juta rupiah beserta sebuah mobil sebagai jaminan, dan telah ditandatangani oleh saksi yang mana menyaksikan transaksi pinjam meminjam tersebut.

Baca Juga : Kamrianto Tertangkap Narkoba, Ahmad Pasima: Coreng Nama PAN

Menurut keterangan dari ibu Bhayangkari berinisial SR, dia hanya meminjam uang tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar 40 juta rupiah. 


Dia merasa sangat terkejut ketika melihat kuitansi yang diduga palsu tersebut. Dalam sebuah wawancara, ibu Bhayangkari menyatakan.

"Saya benar-benar tidak dapat memahami bagaimana hal ini bisa terjadi, Saya hanya pinjam 10 juta rupiah, dan tidak pernah menandatangani atau meminta pinjaman sebesar 40 juta rupiah serta menjaminkan sebuah mobil, karena saya tidak memiliki mobil apapun atas nama saya. Dan saksi juga mengetahui hal itu." Jelasnya 


Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal, termasuk: Pasal 263 KUHP, 2. Pasal 266 KUHP, 3. Pasal 378.


Lapor Balik 


Bahwa ibu Bhayangkari berinisal SR juga telah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel dan H selaku terlapor. Namun, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar, dan akhirnya ke Polsek Galesong Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.


Namun, dalam perkembangannya, yang mengejutkan laporan yang dilaporkan oleh H selaku Pelapor dan SR sebagai terlapor tidak dilimpahkan dan justru berlanjut hingga ibu Bhayangkari berinisial SR dijadikan tersangka di Polda Sulsel. 


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perjalanan hukum yang terjadi dalam kedua kasus ini.


Kami melakukan konfirmasi melalui via Whatsapp ke Kapolsek Galesong Selatan kami mengkonfirmasi terkait progress laporan atas nama SR selaku pelapor, dan kami diarahkan menghubungi Kanitnya untuk penjelasan dari progress penanganannya.


 Lalu kami diarahkan lagi ke Kasat Reskrim Polres Takalar untuk meminta keterangan untuk media.


"Saat ini SP2HP sudah dikirimkan ke SR selaku pelapor melalui kuasa hukumnya. Dan sudah dalam proses lidik, Dokumen yang diduga palsu terkait laporan itu ada di Polda Sulsel. Mengenai mengapa laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Galesong Selatan Kasat Reskrim Polres Takalar tidak bisa berkomentar banyak karena hanya menerima dan memproses laporan yang dilimpahkan dari Polda Sulsel." Tandasnya 


Pihak Polda Sulsel diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai kronologi penanganan kedua kasus ini dan alasan di balik keputusan yang diambil. 

Baca Juga : Gempar Wisata Tokka Maros "Ilegal" Diduga Milik Wali Kota Makassar, Dani Pomanto Bungkam

"Transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus kriminal adalah kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian dan sistem peradilan.Akan tetapi kami belum mendapatkan jawaban via Whastapp dari pihak Polda Sulsel hingga berita ini dinaikkan," ujarnya 


Tanggapan Praktisi 


Terpisah Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi, Saat ditemui media mengatakan bahwa Kedua laporan ini memiliki konteks dan objek yang sama, serta locus delicti yang sama, bukti dan saksi yang sama. 


"Seharusnya kedua laporan tersebut di proses di Polda Sulsel, bukannya hanya 1 laporan yang diproses di Polda Sulsel yang satunya lagi dilimpahkan ke Polres Takalar lalu dilempar lagi ke Polsek Galesong Selatan ditambah lagi dokumen yang diduga palsu ada di penguasaan Polda Sulsel." Jelasnya 


Menurut  Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi  Keputusan ini dinilai menimbulkan keraguan mengenai keadilan dalam penanganan kedua kasus tersebut. 


Beliau mempertanyakan kenapa kasus ini dibeda-bedakan, keputusan yang diambil pihak Polda Sulsel terkesan tidak konsisten dan tidak profesional.


"Berbicara lebih dalam terkait ketentuan dalam proses pinjam meminjam diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Undang-Undang ini mengatur tentang jaminan fidusia yang sering digunakan dalam transaksi pinjam meminjam. Pasal 18 mengatur bahwa pemegang fidusia berhak memperoleh salinan penyerahan yang disertai dengan catatan tertulis mengenai jumlah dan kondisi barang jaminan." Tutup Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi.


Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada pembaca,terkait hal ini Pihak Polda Sulawesi Selatan sudah di hubungi melalui pesan whatsap, dibaca namun Acuh terhadap komfirmasi media. (bersambung)


Laporan : Akmaluddin

Lebih baru Lebih lama