Sambar.id, Makassar -Kompolnas mendesak Polrestabes Makassar mengusut kasus tiga oknum polisi yang diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman alias DM (47) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya diminta diproses hukum jika terbukti bersalah.
Diketahui, (M) diamankan polisi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (23-8) sekitar pukul 16.00 Wita. Tidak lama setelah penangkapan itu, korban dilaporkan meninggal dunia.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta ketiga oknum polisi itu diproses etik jika terbukti bersalah. Bahkan dia mendesak ketiga oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar diproses pidana jika melakukan penyiksaan.
"Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang tersebut harus diproses pidana dan kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu 26/8/2023
Poengky mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang simpang siur perkara kematian Maman. Dia menyebut pihaknya akan memastikan terkait kebenaran dugaan penganiayaan tersebut.
Kompolnas Sesalkan Pelecehan Tahanan Perempuan di Polda SulSel Minta Pelaku Dihukum Berat
"Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan di media massa di mana tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar diduga melakukan penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya saudara DM yang oleh polisi disebut sebagai residivis pencuri handphone yang sedang pesta miras dan melawan ketika ditangkap," katanya.
"Sementara pihak keluarga menyatakan bahwa almarhum tiba-tiba ditangkap dan diborgol kemudian dipukuli tanpa adanya perlawanan," sambungnya
Poengky berharap agar atasan dari tiga oknum polisi tersebut turut diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan mandat Perkap Pengawasan.
"Kami berharap atasan langsung ketiga orang tersebut harus diperiksa sebagaimana mandat Perkap Pengawasan Melekat," tandasnya
Poengky juga menyesalkan adanya insiden tersebut. Dia pun meminta kepada Propam dan Ditreskrimum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional.
"(Mendorong) pemeriksaan tiga anggota Jatanras oleh Bidang Propam dan Ditreskrimum harus dilakukan simultan, secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," paparnya
Proses penyelidikan yang dimaksud yakni dengan pemeriksaan CCTV di TKP yang mungkin merekam saat kejadian. Prosesnya pun harus dilakukan secara transparan,"Hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga dan publik," jelas Poengky
Kompolnas juga mendorong agar dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian Maman. Autopsi tersebut dilakukan sebagai bagian untuk memastikan dugaan penganiayaan tersebut.
"Kompolnas mendorong dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga dengan adanya autopsi yang merupakan bagian dari scientific crime investigation maka hasilnya valid," tuturnya
Poengky turut mendorong Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM diterapkan. UU tersebut perlu diberlakukan agar polisi yang bertugas tidak melakukan pelanggaran HAM.
"Dalam pelaksanaan tugas Polri secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, terutama yang bertugas di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM,"tegasnya (Tim)