Kejaksaan Gowa Ogah Berantas Mafiah Pupuk?? Gempa Lanjutkan Laporan Ke Kejati SulSel

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Wakil Ketua Umum DPP Lsm Gempa Indonesia Asrianto Amiruddin kecewa dengan Kejaksaan Negeri Gowa yang tidak serius menindak lanjuti Laporan Lsm Gempa Indonesia Mengenai Mafia Pupuk subsidi yang semakin merajalela di wilayah Hukum Kejaksaan Gowa yang semakin beringas dan tak terkendali.

Baca juga : Selegram Ajudan Pribadi Berhati Malaikat!, Tapi Penipu Milyaran Rupiah?

Akibat dari semua itu Petani membeli pupuk Subsidi tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) karena juga kurang pengawasan dari KPPP ( Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida ).


Dinas Perdagangan Kab. Gowa tidak serius menindak tegas Para Oknum Distributor Pupuk Subsidi dan Pengecer Pupuk Subsidi yang diduga melanggar Permentan No.49 Tahun 2020  tentang HET ( harga eceran tertinggi ) dan melanggar Permendag No.15 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Penyaluran pupuk. ujar Asrianto kepada media, Rabu 23 Agustus 2023.

Hari ini kami melaporkan ke Kajati Sulsel karena laporan dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kab. Gowa mandek di Kejaksaan Negeri Gowa " Sembari memperlihatkan surat tanda terima Aduan dari Kajati Sulsel.


Lanjut , Arianto Amiruddin melaporkan kembali Dugaan mafia Pupuk di Kejaksaan Tinggi Sulsel karena  di Kejaksaan Negeri Gowa tidak menindak lanjuti laporan dugaan Mafia Pupuk Subsidi tahun 2021 yang dilaporkan Lsm Gempa Indonesia.


Meskipun serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, pemeriksaan Pelapor, keterangan Saksi ( Petani ) dari Desa Berutallasa, Desa Borimasunggu, Desa Baturappe dan Desa Taring Kec.Biringbulu, bahkan para Oknum Pengecer  Pupuk Subsidi yang kami laporkan dan Distributor yang kami laporkan sudah dipanggil akan tetapi tidak pernah ada penyampain Perkembangan kasus Mafia Pupuk ini.


Kejaksaan Negeri Gowa dalam hal ini kasi Intel Kajari bisa melakukan Investigasi ke sejumlah desa di Kab.Gowa , Jaksa punya fasilitas untuk memanggil semua Instansi terkait karena diduga ada keterlibatan oknum Instansi terkait yang bekerjasama sehingga Distributir dan Pengecer Pupuk Subsidi.


Harga Pupuk diberarapa desa dikab.Gowa mulai dari Rp.130.000 sampai dengan Rp 155.000 tentu melanggar Permentan No.49 Tahun 2020, Kata Asrianto


" Kami tidak puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri Gowa yang lamban, tidak serius menangani kasus dugaan  Mafia Pupuk Subsisi di Kab.Gowa dan kurang informasi terhadap Pelapor baik secara lisan maupun tertulis.


Dibeberapa daerah Mafia Pupuk subsidi terbongkar oleh Kejaksaan yang menurut kami adalah pokok permasalahnnya adalah sama dengan menjual pupuk subsidi diatas HET dan melayani Pedagang yang tidak terdaftar di RDKK.


Untuk itu kami dari Lsm Gempa Indonesia memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memproses Laporan Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kab.Gowa.


" Petani tersiksa dengan pupuk yang begitu mahal, dan kami siap 24 jam jika diminta untuk memberikan keterangan tambahan, saksi dan menjelaskan lebih detail Modus Operandi Mafia Pupuk, tutupnya". 


Laporan : Akmal

Lebih baru Lebih lama