Kasus Kekerasan Seksual SMK SMAK di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Waketum Dpp Lsm Gempa Indonesia), Arianto Amiruddin angkat bicara terkait kasus Kekerasan Seksual di Smk Smak Makassar, pertama kami ucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Makassar karena bekerja dengan baik, cepat dan transparan.


Kasus Kekerasan Seksual yang dialami  Korban (DA) kini memasuki babak baru, Tersangka (BH) berkas perkara menunggu tahap P21.


"Kami Kawal kasus ini sampai tuntas dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Sesuai dengan hasil Penyidikan Kepolisian  bahwa Tersangka (BH) diduga memenuhi Unsur melakukan tindak Pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf a UU RI No.12 Tahun 2022 dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,"ujarnya kepada Wartawan

Baca Juga: Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Kasus Orang Mengamuk di PKM Samaenre Yang Viral di Medsos

Ia erharap Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal  Tersangka ( BH ), dan memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan  Restitusi (ganti kerugian) Kepada Korban (DA) akibat dari tindakan yang dilakukan Tersangka (BH) karena sejak peristiwa ini Korban (DA) sangat dirugikan baik secara Materil dan Immateril. 


Perlu diketahui bahwa Tersangka (BH)masih aktif bekerja di Smk Smak Makassar, harusnya pihak Sekolah  memberhentikan sementara dari Jabatannya sebagai Kepala Tata Usaha dan Jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sembari menunggu hasil Persidangan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual SMK SMAK?, Penyidik Polrestabes Makassar Butuh Waktu 90 Hari!

Pihak Sekolah Smk Smak Makassar diduga seakan-akan melindungi mengistimewakan Tersangka (BH) dan Korban (DA) tidak mendapatkan pekerjaan di kantornya, Meja dan Komputer Korban dipindahan dan dikeluarkan di Grup Sekolah. ada apa.


"Pekan ini kami akan menyurati Pihak Kementrian Perindustrian RI yang membawahi Smk Smak Makassar untuk memberhentikan sementara Tersangka (BH)," sambungnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama