Kasus Kekerasan Seksual yang dialami Korban (DA) kini memasuki babak baru, Tersangka (BH) berkas perkara menunggu tahap P21.
"Kami Kawal kasus ini sampai tuntas dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Sesuai dengan hasil Penyidikan Kepolisian bahwa Tersangka (BH) diduga memenuhi Unsur melakukan tindak Pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf a UU RI No.12 Tahun 2022 dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,"ujarnya kepada Wartawan
Baca Juga: Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Kasus Orang Mengamuk di PKM Samaenre Yang Viral di Medsos
Ia erharap Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal Tersangka ( BH ), dan memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Restitusi (ganti kerugian) Kepada Korban (DA) akibat dari tindakan yang dilakukan Tersangka (BH) karena sejak peristiwa ini Korban (DA) sangat dirugikan baik secara Materil dan Immateril.
Perlu diketahui bahwa Tersangka (BH)masih aktif bekerja di Smk Smak Makassar, harusnya pihak Sekolah memberhentikan sementara dari Jabatannya sebagai Kepala Tata Usaha dan Jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sembari menunggu hasil Persidangan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual SMK SMAK?, Penyidik Polrestabes Makassar Butuh Waktu 90 Hari!
Pihak Sekolah Smk Smak Makassar diduga seakan-akan melindungi mengistimewakan Tersangka (BH) dan Korban (DA) tidak mendapatkan pekerjaan di kantornya, Meja dan Komputer Korban dipindahan dan dikeluarkan di Grup Sekolah. ada apa.
"Pekan ini kami akan menyurati Pihak Kementrian Perindustrian RI yang membawahi Smk Smak Makassar untuk memberhentikan sementara Tersangka (BH)," sambungnya. (Tim)