Sambar.id, Maros, Sulsel - Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI Askari sorot Wisata Tokka Maros Ilegal, Diduga Milik Wali Kota Makassar, Dani Pomanto Bungkam
Askari Meminta kepada tiga Dinas terkait di kabupaten Maros Sulawesi Selatan untuk mengambil sikap tegas terkait objek Wisata Tokka Tena Rata di kabupaten Maros
Dalam Hal ini Dinas PUTRPP ,Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan lingkungan hidup maupun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Maros.
DPP Gempar NKRI lewat wakil sekjen DPP Gempar Askari,meminta Kasat Pol PP Maros Untuk Mengambil sikap tegas untuk tidak memberikan ruang untuk melakukan aktivitas diatas Objek Wisata Tokka.Baca Juga: Perumahan Grand Rivera Tak Kantongi IMB?, Camat dan Lurah Tak Berdaya!
Milik Walikota Makassar Danny Pomanto di Moncongloe Maros, Karena tempat tersebut belum mempunyai izin dari tiga Dinas di kabupaten Maros ,ini tempat wisata ilegal tindak mengantongi izin dari pemerintah Maros.
"Kenapa kami katakan ilegal saat di hubungi via WhatsAppnya oleh media ini,kerna tempat wisata tokka Moncongloe Maros tersebut milik walikota Makassar Danny pomanto, Kerna tempa ini tidak mengantongi izin dari tiga dinas terkait yang ada di pemerintah Kabupaten Maros," tanya Askari.Apalagi tempat wisata Milik Walikota Makassar Danny Pomanto tokka sering membuat acara besar di tempat tersebut dan menggunakan bahu jalan sehingga memacetkan jalan menghubungkan jalan Poros Makassar BTP Moncongloe Tompobulu maros.
"Padahal tempat ini belum mempunyai Andalallin yang di keluarkan oleh Dinas PUTRPP kabupaten Maros," ungkap Askari.
Askari berharap kepada Masyarakat Maros melewati jalan poros Moncongloe dari arah BTP Makassar."Ketika melihat ada acara di kawasan Tokka Milik Walikota Makassar Danny Pomanto memacetkan jalan, masyarakat Maros Harus protes Kerna tempat tersebut tidak mempunyai izin dari pemerintah Maros,semua orang sama di mata pemerintah maros," tutup
Sementara Walikota Makassar Danny Pomanto saat dikonfirmasi oleh media ini tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan (*)
Penulis: Akbar Polo