Gabungan Resmob Jeneponto Tangkap Tahanan

Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Personil gabungan dari Polsek Tamalatea dipimpin oleh Kapolsek Tamalatea AKP, M.Natsir, S.Sos dan di Back Up di Dusun Bungasunggu Desa Batu Malongro Kec Nringbulu Kab Gowa. Sabtu tanggal 26 Agustus 2023


Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abd Rasyad telah melakukan penangkapan kembali terhadap seorang tahanan yang kabur/lari dari rutan Mapolsek Tamalatea pada rabu tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu, Identitas Tahanan/Tersangka, Lel. YT (23 ) Tani, Kp Pimpinga Desa Baturappe Kec Biringbulu Kab Gowa.


Tersangka Lel. YT terlibat dalam kasus pencurian ternak (kuda) pada bulan juni lalu dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e, Ke 3e, Dan ke 4e KUHPidana dan di tahan sejak 14 juli 2023 di rutan Polsek Tamalatea.


Kronologis Penangkapan :

Pada hari selasa 22 Agustus 2023,personil unit Reskrim Polsek Tamalatea bersama kanit Intelkam Polsek Tamalatea Aipda Ernas Gafur melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan Lel. YT di sebuah rumah pondok yang berada Diatas Bukit di belakang Rumahnya Di Dusun Bunga Sunggu Desa Batu Malongro Kec Biriingbulu Kab Gowa. 


Pada hari rabu 23 agustus 2023 Personil Polsek Tamalatea dipimpin kapolsek Tamalatea AKP M.Natsir,S.Sos Melakukan hunting selama 3 (tiga ) hari untuk memetakan lokasi posisi keberadaan Lel. YY di sekitar lokasi yang dimaksud di Dusun Bunga Sunggu Desa Batu Malongro Kec Biringbulu Kab Gowa. 


Pada hari sabtu 26 Agustus 2023 Sekitar Pukul 00.15 wita,Kapolsek Tamalatea AKP M.Natsir, S.Sos memimpin proses penangkapan terhadap Lel. YT dengan diBack Up Tim Pegasus Resmob Reskrim Polres Jeneponto Yang Dipimpin oleh Katim AIPTU Abd Rasyad di area kebun milik orang tuanya Lel. AC di sebuah rumah pondok yang berada diatas bukit terjal


Selanjutnya Tahanan/Tersangka dibawa dan di amankan kembali di Mapolsek Tamalatea guna proses selanjutnya.



Sumber: Kapolsek Tamalatea AKP M.NATSIR,S.Sos

Lebih baru Lebih lama