Perumahan Grand Rivera Tak Kantongi IMB?, Camat dan Lurah Tak Berdaya!

Sambar.id, Gowa, Sulsel  - Terkait  Pembangunan Perumahan Grand Rivera di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong yang tak punya Izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah di Pasarkan yang ramai di jejaring media Sosial.

Baca Juga : Tak Punya IMB?, Perumahan Elite di Barombong Tetap Berdiri!

Salah satu bangunan perumahan dari perusahaan Developer Grand Rivera saat ini sementara membangun di Lingkungan Caranggi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Jelas tidak mengantongi Izin.

Hal ini di benarkan oleh Salah satu Pejabat di Lingkub Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Gowa, Tauhid membenarkan karena dalam penguasaan.

"'Iyya Pak Setau saya itu sementara pengurusanki pak," Kata Tauhit Saat dikonfirmasi oleh awak media
 Rabu , (02/08/2023)

Sementara tim media akan menanyakan tentang tata cara pengurusannya dan terkait Masalah sudah di pasarkan tetapi belum mengantongi Izin, Iyye sebentarpi pak dilanjukan Karna sementara Rapat,Tutupnya


Di Komfirmasi Terkait pernyataan Perkintam Kab. Gowa oleh Media Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia, Amiruddin SH Kr. Tinggi Menjelaskan bahwa  Baru pengurusan artinya Perumahan tersebut belum mengantongi Izin,dan diduga kuat sudah di pasarkan," Katanya.

Amiruddin mendesak Camat barombong dan Lurah Benteng Somba Opu Kab. Gowa Sidak kegiatan Develover Nakal.


Apalagi Pembangunan Perumahan Grand Rivera sebelumnya dijelaskan bahwa  dibangun sementara izinnya masih sementara pengurusan serta Tampa Sepengetahuan Camat Barombong  Dan Lurah Benteng Somba Opu selaku pemerintah setempat, Jelas ini tidak sesuai aturan dan sangat merugikan daerah,"


lanjut, Ia meminta agar pihak pengembang dan developer bisa menghargai Pemerintah setempat dimana melakukan pembangunan, tutupnya.


Laporan : Aml

Lebih baru Lebih lama