Buntut, Kasus Pelecehan Seksual SMK SMAK Makassar, BH Keluar Sarang, PH Somasi Media

SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL - Ntalah siapa yang keliru?, ketika seperti kasus dugaan Pelecehan Seksual di SMK SMAK MAKASSAR!, saat ini sedang viral membuat inisial BH keluar dari sarangnya/muncul dipermukan melalui kuasa hukumnya.


Dia (BH-rd) membantah melalui pemberitaan sekalipun berapa kali klarifikasi namun kontaknya hanya centan satu, namun aneh tapi nyatanya.


Prilaku Verbal ataupun Fisik

Seperti contohnya kalimat Pelecehan Seksual beda persepsi, misalnya yang dilansir Wikipedia, bahwa Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan hubungan seks yang tak diinginkan.


Seperti permintaan untuk melakukan hubungan badan, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik mengacu pada tindakan seksual.


Pelecehan seksual umumnya terjadi di tempat umum seperti di bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.


Dalam perlakuan pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10% ucapan melecehkan, 10% intonasi yang menunjukkan lecehan, dan 80% tindakan fisik.


Kuasa Hukum Membantah 

formasiaktualita.com (sumber.foto)
Lain halnya yang versi Kuasa Hukum BH, seperti yang dilansir dari media, formasiaktualita.com, Terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya yang dilakukan BT terhadap DA.


Kuasa hukum BT membantah tuduhan tersebut lewat konferensi pers tadi siang di salah satu ruang belajar SMK SMAK di jalan Pampang kota Makassar, Selasa (11/07/2023).


Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui informasi langsung dari sumber yang tepat agar informasi-informasi yang dianggap kurang tepat tidak membias kemana-mana.


BT yang merupakan Kepala Tata Usaha SMK SMAK membantah tuduhan yang diarahkan kedirinya karena tidak didukung bukti-bukti lewat CCTV dan bukti visum.


Lanjut Kheril Kuasa Hukum BT mengatakan konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang agar benar-benar sesuai dengan fakta, tidak seseram dan tidak seburuk yang terjadi.


“Karena kasus ini didorong kerana hukum, biarlah pihak yang berwenang nanti yang akan menentukan kasus tersebut, dan jika tidak terbukti itu sudah masuk ke rana hukum lain, terangnya”.


Kheril menambahkan “Dua kali dugaan pelecehan seksual ditanggal 15 Juni 2023 sama sekali tidak ada kontak sama pelapor, hanya ditanggal 17 Juni 2023 ada kontak tapi itupun durasi waktunya 1 menit saja, secara akal sehat tidak mungkin terjadi pelecehan dalam waktu sesingkat itu”, tegas Kheril


Maka dari itu, sebagai langkah hukum, Kheril melakukan somasi sebagai hak jawab kepada media yang telah menerbitkan beritanya, tutupnya.


Diproses Hukum

Surat tanda bukti laporan (doc.foto)
Kasus tersebut telah bergulir/diproses dikepolisian dan telah dibuktikan dengan laporan polisi bernomor: LP/1351/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks.tanggal 25 Juni 2023. lalu.


Telah dikuatkan, seperti yang dikutip dari media Kompas.com, berjudul ASN di Makassar Diduga Lecehkan Guru Honorer, Awalnya Minta Maaf tapi di Hadapan Kepsek Sempat Menyangkal


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan laporan korban. Kata dia, pihaknya sementara masih melakukan penyelidikan.


"Sudah (masuk laporan dari korban). Lagi diproses," singkatnya.


Jenis kekerasan Seksual.


Dilangsir, Hukum.bunghatta.ac.id Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022


Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.


Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.


Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.


Pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.


Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.


Jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

a. Pelecehan seksual nonfisik;

b. Pelecehan seksual fisik;

c. Pemaksaan kontrasepsi;

d. Pemaksaan sterilisasi;

e. Pemaksaan perkawinan;

f. Penyiksaan seksual;

g. Eksploitasi seksual;

h. Perbudakan seksual; dan

i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.


Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:


a. Perkosaan;

b. Perbuatan cabul;

c. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas, di atur dengan tegas dan jelas dengan tujuan:

a. untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

b. untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban;

c. untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

d. untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

e. untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

 (Akmal/Jaga)

Lebih baru Lebih lama