Sambar.id, SUBANG, JABAR - Unit Reskrim, Polsek Pusakanagara, Polres Subang, kembali sita puluhan botol miras ilegal di sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Pusakanagara, pada saat menggelar razia miras, Rabu (26/07/2023) siang.
Giat oprasi miras tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pusakanagara Iptu Dade Wardana, bersama anggota Reskrim Polsek Pusakanagara.
Kanit Reskrim Polsek Pusakanagara Iptu Dade Wardana mengatakan, kegiatan oprasi miras ini dilaksanakan secara rutin, hal tersebut bertujuan untuk menjadikan wilayah hukum Polsek Pusakanagara bebas dari peredaran minuman keras, narkoba dan barang terlarang lainnya.
"Kami akan terus rutin melaksanakan oprasi miras guna memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir aksi kriminalitas, yang akan merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucap Iptu Dade.
Lebih lanjut Iptu Dade mengatakan, minuman keras ini dapat memicu terjadinya tindakan kejahatan, oleh karena itu oprasi miras ini dilakukan, guna menekan aksi timbulnya kejahatan karena akibat mengkinsumsi minum minuman keras, " ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA mengatakan oprasi miras ini bentuk pencegahan dini kenakalan remaja serta tindakan preventif untuk mengatasi tindakan kerawanan kejahatan, selain itu untuk meminimalisir gangguan kamtibmas.
"Kami juga terus monitoring, kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan baik siang maupun malam hari seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor tawuran serta kenakalan remaja," pungkas Kapolsek. (*)