SAMBAR.ID Polres Pemalang - Semenjak bulan Januari 2023, Polres Pemalang telah mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., M.H. menyebut, keberhasilan tersebut dapat terwujud berkat partisipasi seluruh komponen masyarakat, serta sinergitas yang telah terjalin dengan baik bersama stakeholder terkait.
“Sejumlah kasus yang telah diproses diantaranya, 9 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 6 kasus undang-undang kesehatan, kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai Juli 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang terbebas dari Narkoba, Polres Pemalang bersama sejumlah elemen masyarakat, Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) dan stakeholder terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (5/7/2023).
“Ayo kita bersama-sama bergerak melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar Kabupaten Pemalang dapat terbebas dari narkoba, apapun bentuknya,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam hal pencegahan, Kapolres Pemalang mengatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam menginformasikan peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggalnya kepada petugas.
“Di Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang telah membentuk sejumlah Kampung tangguh narkoba di tingkat Desa, yakni di Desa Jebed Utara, Desa Karanganyar, Kelurahan Widuri,” kata Kapolres Pemalang.
“Kedepan, jumlah kampung tangguh narkoba akan terus bertambah dan dibentuk bersama tiga pilar,” imbuh Kapolres Pemalang.
Dengan adanya kampung tangguh narkoba, Kapolres Pemalang mengatakan, tiga pilar akan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Program ini berfokus pada pencegahan dan penganggulangan dini, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam melawan narkoba,” kata Kapolres Pemalang.(Aziz)