Tekait dengan adanya pemberitaan beberapa media bahwa status pelaku menjadi tersangka dan ditahan, Seperti yang dilansir dari media herald.id, Polisi resmi menetapkan oknum ASN inisial BH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, terhadap pegawai honorer inisial DA di sekolah.
Baca Juga : Miris, Anak SD Saksikan Oknum Polisi di Pare Pare Pukul Istrinya Sampai Patah
"Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Jumat 28 Juli 2023.
Ia menjelaskan, yang terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. “Hari Jumat (ini) sudah diperiksa sebagai tersangka,” terang Hutagaol.
Tak hanya itu, tersangka diancam Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini Menghebohkan dunia Pendidikan dan jadi buah bibir dikalangan masyarakat Indonesia, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). DA diduga dilecehkan oleh BH pada Senin 12 Juni 2023.
Terkait pemberitaan tersebut tim pencari fakta Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia Akmaluddin, melakukan investigasi terkait kasus Pelecehan seksual di Wilayah SMK SMAK Makassar.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, Tim Pencari Fakta Lsm Gempa melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan bahwa pelaku sudah tersangka namun belum ditahan. Jum'at (28/07/2023)
"Sudah,,,
Tidak ditahan....,
Uda dijelaskan ke pelapor sama penyidik,
Itu Pasal nya ancaman 4 tahun " singkat AKBP Ridwan JM
Semntara ditanya mengenai pemberitaan Sebelumnya yang mengatakan bahwa 'terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan' itu tidak benar,
Saya katakan diperiksa
Siapa bilang ditahan
Coba Cek lagi dia " Tegas AKBP Ridwan JM.
Ditempat Terpisah, kuasa hukum korban DA, PRAYUDI MALIK, SH., MH., CPCLE, meminta Polisi untuk Segera melakukan penahanan terhadap BH mengantisipasi Perbuatan yang sama, Tersangka BH bisa saja kembali dilakukan .
''Dengan status Tersangka yang sekarang ini,ia meminta pihak Kepolisian lebih objektif, subjektif dan teliti dalam mendalami tindak pidana dalam perkara ini. Kami beserta keluarga korban dan korban Meminta agar dilakukan penahanan dan kepastian hukum atas status tersangka terhadap terlapor ," bebernya.
Yudi juga berharap agar BH segera dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya di Sekolah Menengah Analisis Kimia (SMAK) Makassar yang dibawah Naungan Kementrian Perindusrian Republik Indonesia.
''Kami berharap pihak dari SMAK Makassar dan kementerian segera menonaktifkan Pejabat di Lingkub SMK SMAK Makassar, yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, Hari jumat Kemarin" Tutupnya
Laporan : Akmaluddin