Hal itu dialami oleh Nurlia Warga Jalan Monumen Emi Saelang Lr.3 kebingungan karena merasa rumahnya dijadikan objek saat survey oleh oknum pendata bagi masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual SMK SMAK?, Penyidik Polrestabes Makassar Butuh Waktu 90 Hari!
"Didepan rumahku diFoto itu orang baru dikasih lihat KKnya, bingung tongka saya kenapa rumah ku di foto, tapi saya sendiri tidak dapat bantuan padahal perna juga diambil KK ku beberapa kali, saya kerja tukang cuci dari rumah kerumah sedangkan suamiku bawa bentor," katanya.
![]() |
Kartu keluarga (KK) |
"Saya juga bingung karena ibu Nurlia penjelasannya tidak jelas begitu juga alamat jelasnya, saat mengadu dikantor kami, dan kita akan panggil ibu Jule (samarang) terkait hal ini" ucap Lurah tidung Saat ditemui.
Sementara, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". (Akmal)
Bersambung...