Tak Kenal Tunda?, YLBH GKI Apresiasi Pengadilan Negeri Makassar!

Tim YLBH GKI Sulsel (doc.foto)
SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL -
Tak kenal Tunda?, Kuasa Hukum tergugat dalam perkara No.31/pdt.G/2023/PN.MKsr dari YLBH GKI Apresiasi PN Makassar, Rabu (19/07/2023)

Putusan tersebut disambut baik oleh tim kuasa hukum Ramlah, Suriyanti dan Lia selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang tergabung di yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) bernafas lega.

Hal itu membuat Ramlah bersaudara selaku tergugat lega, karena pengugat di tolak Permohonan oleh majelis hakim PN Makassar, Berdasarkan informasi putusan No.31/pdt.G/2023/PN.MKsr tertanggal, Senin, 17 Juli 2023.

Melalui amar putusan mengadili Dalam konpensi, Dalam eksepsi, menolak eksepsi para Tergugat Konpeksi untuk seluruhnya, dan terlihat dalam perkara menolak gugatan pengugat Konpeksi untuk seluruhnya.

Selaku kuasa hukum, ketua YLBH GKI Sulsel yang tergabung Federasi Advokat Republik Indonesia, Kamsiruddin, SE., SH., MH., CPCLE., CPA., CPM., CML apresiasi ketua dan majelis hakim yang menangani perkara no.31 / pdt.G/2023/PN.MKsr.
Amar putusan PN Makassar (doc.foto)
"Kami selaku team kuasa hukum dan klien, mengapresiasi dan berterima kasih bahwa apa yang di putuskan oleh majelis hakim sesuai harapan klien," tuturnya.

Menurutnya bahwa rasa keadilan masyarakat yang dibutuhkan dan kesimpulan yang sesuai fakta persidangan baik saksi saksi dan bukti surat dan peninjauan setempat.

"Selaku keluarga yang kurang mampu dimana kami mendampingi melalui YLBH garuda kencana Indonesia Cabang sulsel, ami kuasa hukum percaya dan bersaksi bahwa pengurusan perkara itu tidak ada lobi dan apalagi membayar atau menjanjikan sesuatu," jelasnya

Menegaskan bahwa zona integritas pengadilan Negeri makassar memang benar adanya dan tidak ada dalam istilah sehari hari dimasyarakat khususnya tersangkut masalah Hukum, namun dalam proses muncul istilah Susu Tante (sumbangan sukarela tampa tekanan) atau KUHP (kasih uang habis perkara) begitu juga Tunda (Tunggu Dana)

"Saya percaya bahwa zona integritas pengadilan Negeri makassar bukan hanya slogan namun memang benar adanya kami team kuasa hukum para Tergugat dan klien kami merasakannya," tegasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama