Sinergisitas Polisi Bersama TNI Wilayah Jasinga Menyampaikan Pencegahan Terkait TPPO


SAMBAR.ID,
BOGOR, JABAR -
Kapolsek bersama Danramil Jasinga  Kecamatan Jasinga Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Staf Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. (1/7/2023)


Kapolsek Jasinga bersama Danramil , yang mana Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermaqan.SH  melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi  kepada warga Desa Pangradin  melalui Sekdes Pangradin  tentang (TTPO) yang bertempat di  Desa Pangradin Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor.


Pemekanan yang disampaikan Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin, S.H., S.I.K., M.H., , kepada Jajarannya   menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.


Dimana disampaikan Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk tetap selalu berhati hati dengan adanya perekrutan secara ilegal  dan sama - sama menjaga kondusifitas kamtibmas, urainya.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo,  S.I.K., M.Si mengimbau masyarakat  agar  selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.                     


"Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manusia (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, apabila menemukan hal tersebut segara melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negreri Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan namun harus mencari perusahaan yang  Legal terjamin payung hukumnya. " tutup Ibrahim.Tompo.

(*)


Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Lebih baru Lebih lama