Sat Reskrim Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone







Sambar.id Polres Pekalongan – Polda Jateng - Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh MHS (30) warga Desa Jagung Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan.


Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan di rumah Kepala Desa Jagung, tepatnya di di Dusun Jagung Lor Desa Jagung Kec. Kesesi Kab. Pekalongan pada Jumat (17/07) sekitar pukul 14.00 wib.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H menyampaikan, bahwa peristiwa bermula ketika korban MBKU (22) warga Kel. Jenggot Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan bersama dengan temannya mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu Bank di jalan Pahlawan Dukuh Tambor Desa Nyamok, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan, Minggu (18/06).


Sebelumnya, korban pada pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 wib bersama temannya makan lesehan di alun-alun Kajen. Selesai makan sekitar pukul 23.30 wib, mereka pergi ke SPBU Gejlig Kajen, dan selanjutnya baru ke ATM.


Sesampainya di ATM, korban kemudian masuk, sementara temannya menunggu di luar duduk di atas sepeda motor.


“Setelah masuk ke dalam, korban menggunakan mesin ATM sebelah paling kiri (sebelah utara), dimana di dalam ruangan tersebut terdapat 3 mesin ATM,” ujar Ipda Suwarti, Selasa (18/07).


Ia menjelaskan, korban terlebih dahulu mengeluarkan HP dari tas kemudian meletakkan di atas mesin ATM. “Selanjutnya, korban juga mengeluarkan dompet dari tas untuk mengambil kartu ATM dan kemudian melakukan transaksi setor tunai ke mesin ATM. Setelah selesai transaksi, korban kemudian memasukkan kartu ATM dan dompet ke dalam tas miliknya,” ungkap PS. Kasi Humas.


Dikatakan Ipda Suwarti, bahwa korban baru ingat kalau handphonenya tertinggal di ATM setelah mengantar temannya di daerah di Perum GSM Desa Kebonagung Kec. Kajen, Kab. Pekalongan.


Selanjutnya, korban kembali ke ATM untuk mencari handphonenya. Akan tetapi handphone miliknya sudah tidak ada.


Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.899.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Kepolisian.


Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO Reno 8T dan 1 buah sim card yang merupakan handphone milik korban.


“Jadi pelaku ini tanpa seizin pemiliknya, telah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di dalam ruang ATM,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Aziz)

Lebih baru Lebih lama