![]() |
Pelaku |
Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2027, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Tembakau Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulsel, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lel. Fery Armansyah(18) dengan cara korban terlibat perkelahian dengan terduga pelaku kemudian datang beberapa teman dari korban Lel. Fery Armansyah (18) melerai perkelahian tersebut.
Kemudian terduga pelaku Lel. HR (42)berlari ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, setelah itu Lel. HR (42) datang kembali dilokasi awal terjadinya perkelahian mencari korban Lel. Fery Armansyah (18) sambil membawa sebilah parang.
Ketika Lel. HR melihat Lel. Fery Armansyah (18), langsung mengejarnya dan langsung menebasnya menggunakan parang yang dibawanya sehingga korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang,setelah kejadian tersebut,ibu dari korban datang melerai dan membawa korban pulang akan tetapi setelah beberapa meter berjalan, korban langsung jatuh terkapar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kanan , sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut, ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban Lel. Fery tersebut kemudian Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di rumahnya, selanjutnya tim Pegasus bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang digunakan terduga pelaku berupa sebilah parang.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi.
Berdasarkan interogasi bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban dan bahwa terduga pelaku menerangkan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang mengakibatkan Korban Lel. Fery, menderita luka bagian kepala robek, kepala robek bagian belakang.
Dugaan sementara, terduga pelaku Lel. HR (42) menganiaya korban Lel. Fery karena merasa jengkel karena berbahasa/mengatai terduga pelaku dengan kata-kata kasar.
![]() |
Barang Bukti |
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa dan diamankan Ke Mapolres Jeneponto guna Proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Kaur Bin Ops Polres Jeneponto IPTU UJHI MUGHNI, SH