Sambar.Id, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memprogramkan Penataan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang berada di wilayah Teluk Palu dan sekitarnya.
Hal ini itu disampaikan Kadis Perhubungan, Sumarno, S.E dihadapan awak media, berdasarkan arahan Gubernur H.Rusdy Mastura, Kamis (6/7/2023) Siang.
Sebagaimana telah dilakukan rapat pendahuluan beberapa minggu lalu yang dipimpin oleh Asisten II di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang dihadiri oleh OPD Provinsi Sulteng, KSOP PALU dan sejumlah pihak lainnya.
Kata Kadis Sumarno, tujuan Penataan TUKS untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya masalah baik diperairan maupun di darat, antara lain masalah lingkungan, kesehatan, problem lalu lintas, serta pemanfaatan lahan yang tidak efisien.
"Melalui PT Pembangunan Sulteng akan membentuk Divisi Badan Usaha Pelabuhan yang saat ini sedang melakukan MoU dengan PT Hasnur yang bergerak di Bidang Pengelolaan Pelabuhan," paparannya.
Menurut dia, potensi pertambangan Galian C di Teluk Palu dan Sekitarnya ke depan akan semakin besar. Untuk itu, perlu dilakukan Langkah Langkah penataan melalui regulasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pembentukan badan usaha Pelabuhan dilakukan agar pemerintah daerah dapat ikut serta mendapatkan manfaat ekonomi.
"Kami telah melakukan survey di lapangan, diseputar Teluk Palu, dimulai dari Pelabuhan Donggala sampai dengan Watusampu, yang didampingi oleh perwakilan PT Hasnur," katanya lagi.
Terdapat sekitar 68 terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) diwilayah Teluk Palu dan Donggala, dan ditemukan 32 titik perlintasan angkutan material galian C berupa batuan, kerikil, pasir dan batu gajah.
Kondisi saat ini khususnya diwilayah Teluk Palu, banyaknya ruas jalan yang rusak yang diakibatkan perlintasan angkutan material galian C.hal ini juga mengakibatkan gangguan lalu lintas dan potensi kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.
"Sesuai petunjuk Bapak Gubernur, kami akan mengundang pemilik Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) guna dilakukan sosialisasi tentang rencana penataan TUKS di wilayah Teluk Palu dan sekitarnya,"pungkasnya.**
Sumber: Biro Adm Pimpinan.