Bung Danil menegaskan dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tegal untuk segera memberi sanksi tegas kepada PT. AFI. "Perusahaan tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) serta tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Pusat. "Jadi mau apalagi, jangan tebang pilih," tegasnya.
Pria yang juga sebagai Ketua LBH Jong Java itu juga menyayangkan project pembangunan sebesar itu, selain tidak mengantongi izin Amdal namun masih terus berjalan, Padahal project sebesar itu bisa memberikan manfaat positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Tegal dan sekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Bung Danil.
"Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal akan terus mengawal penegakkan Perda tersebut. "Sekali lagi, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Tegal harus tegas dan jangan terkesan tebang pilih. Perda harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," tegas Dankoti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H. (simbah)