![]() |
Korban sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatimah Pare Pare (doc.) |
Hal itu dikatakan oleh kerabatnya/saudaranya berinisial SS, bahwa perlakuan oknum Polisi bernama Susa (samaran-rd) tersebut terhadap korban bernama Susu (samaran) menderita luka memar/babat belur dan saat terbaring di Rumah Sakit Fatimah Pare Pare membuat keluarga tidak terima namun tidak menjelaskan secara detail motifnya.
"Iya orang tua saya sudah melapor di Polres Pare Pare namun pelaku tetap berkeliaran, orang tua keluarga besar semua tidak terima," jelas SS saat dihubungi.
Baca Juga: Presiden: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Pihak keluarga telah resmi melaporkan diwakil orang tua Korban, Hj. Muliati dengan nomor: TBLP/B/325/VII/2023/SPKT/RES PARE PARE/POLDA SULSEL tanggal 24 Juli 2023. dengan harapan agar pelaku diperoleh sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keluarga berharap pelaku ditahan agar diproses sesuai dengan internalnya karena dia seorang Polisi," kata
![]() |
Surat tanda terima Laporan Polisi (doc.) |
Berikut Kronologi singkat di ceritakan yang dihimpun media dari keluarga korban.
Jumat, 21 Juli 23 Pukul 18.30, Terjadi penganiayaan/pemukulan keras korban (istri) oleh pelaku (suami) dikediaman pribadi perum griya manggala No. 29 Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Pemukulan menggunakan balok kayu sehingga mengalami retak/patah tulang lengan krn menangkis balok y akan dipukul ke kepala. Korban diinjak, dtarik sampai tergeletak dikamar mandi. Dan fatalnya pemukulan disaksikan anak sendiri usia sekitar kelas 3SD.
Dari Teman kantor Istri (korban) yang menemukan korban dan membawa ke RS Fatimah.Pihak kepolisian y bertugas pada saat kejadian berusaha mendamaikan/menyembunyikan kasus ini.
Tepatnya Senin 23 Juli 2023, orang tua melaporkan resmi ke Polres dikarenakan korban tidak mau melapor krn dibawah tekanan pelaku. sampai saat ini belum ada ada penangkapan dan masih bebas interaksi dgn korban.
Berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi (tim)
Bersambung...