Kasus Pelecehan Seksual SMK SMAK?, Penyidik Polrestabes Makassar Butuh Waktu 90 Hari!

Kantor Polrestabes Makassar (Doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Kasus Dugaan Pecehan Seksual dilingkup SMK SMAK Makassar naik ketingkat Penyidikan di Polrestabes Makassar dan butuh waktu selama 90 hari, Jum'at 21 Juli 2023.


SP2HP terbit DPP Lsm Gempa Indonesia Apresiasi Polrestabes Makassar telah melakukan penyelidikan dugaan laporan Pelecehan Seksual Sdri(i) DA yang diduga dilakukan Oknum KTU di SMK SMAK Makassar.

Baca juga: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dalam keterangan di SP2HP penyidik mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyelidikan paling lama 90 (sembilan puluh hari) kedepan.Hal tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Arianto Amiruddin bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbit karena telah penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.


"Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar," kata Arianto dengan penuh harap

Surat pemberitahuan hasil penyelidikan No : B/ 1492 /RES. 1.24/2023/Reskrim (doc.foto)
Sementara, Korban inisial Ayah saat dikonfirmasi mengucapkan terimakasih secara moral, terkait Laporan Polisi Nomor : LP/1351/Iv/2023/Poldasulsel/Restabes Mksr, Tanggal 25 Juni 2023, Surat Perintah pelidikan nomor : SP. Lidik /1435/vI/RER 1.24/2023/Reskrim Tanggal 28 Juni 2023, Surat pemberitahuan hasil penyelidikan No : B/ 1492 /RES. 1.24/2023/Reskrim Tanggal 28 Juni 2023
"Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung saya secara moral dan bantuan Hukum tentunya," ucap inisial Ayah kepada media Sambar.id saat dihubungi.

Berita Terkait: Buntut, Kasus Pelecehan Seksual SMK SMAK Makassar, BH Keluar Sarang, PH Somasi Media

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Terdapat pada pasal 39 ayat 1, "berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan"


Terkait hal yang disinyalir oknum Kepala Tata Usaha (KTU) di SMK SMAK kota Makassar diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu pelecehan seksual kepada seorang pegawai honorer yang yang telah 7 tahun mengabdi dan dilakukan dalam lingkup ruangan yang berada disekolah. (Akmal)

Lebih baru Lebih lama