Kajari Muna Umumkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Senilai 3 Miliar di Kabupaten Butur


Kajari Muna, Agustinus Baka Tandililing saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (22/7/2023).

Sambar.id, Muna, Sultra - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muna, Agustinus Baka Tandililing telah mengumumkan penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Anggaran proyek pembangunan cincin beton penahan ombak tersebut senilai Rp 3.290.100.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur tahun 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tandililing di hadapan sejumlah awak media pada Sabtu, (22/07/2023).

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial YH selaku KPA dan sekaligus PPK, serta inisial MYY sebagai kontraktor PT. Wuna Sukses Mandiri dan AR sebagai penyedia pelaksana jasa konsultan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, telah dilakukan perhitungan nilai kerugian negara oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.060.202.399,00," jelas Agustinus Baka.

Reporter : Muhammad Rizki Ramdhan
Lebih baru Lebih lama