SAMBAR.ID, SUBANG, JABAR - Warga Dusun Kosedansari Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, menyambut gembira adanya pengukuran yang di laksanakan oleh tim ukur dari kantor BPN Subang, Selasa (04/07/2023).
Dalam giat pengukuran tersebut Kepala Desa Tanjungsari Barat bersama Ketua BPD Ketua LPM, serta tim Gugus Tugas Reformasi Agraria ( GTRA ) Kabupaten Subang , turut serta mendamipingi tim pengukur.
Kepala Desa Tanjungsari Barat, Zaenal Mutaqim mengatakan, alhamdulilah Desa Tanjungsari Barat pada tahun 2023 ini mendapat program redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) asal penyisihan dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT RNI.
"Alhamdulilah kita mendapat 216 bidang tanah dengan luas 8,6 hektar, terdiri dari pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berlokasi di Dusun Kosedansari," tutur Zaenal Mutaqim.
Kades berharap dengan adanya program redstribusi tanah ini warga bisa mempunyai kekuatan hukum dalam mendiami tanah tersebut karena legalitasnya jelas dan kedepan bisa terhindar dari konflik atau sengketa tanah," ungkapnya.
"Atasnama warga Kosedansari, saya mengucapkan terimakasih sekali kepada Bupati Subang Pa H. Ruhimat yang telah begitu peduli terhadap warga kami, dengan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah lama di tempati warga Kosedansari," ucapnya.
Sebelumnya Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Subang telah menggandeng pihak Pores Subang dalam giat penyuluhan Redistribusi Tanah obyek Landreform tahun 2023, di 6 Desa, yang salah satunya Desa Tanjungsari Barat, pada hari Kamis 22 Juni 2023, bulan kemaren. (Wawan tugu )
Dalam giat pengukuran tersebut Kepala Desa Tanjungsari Barat bersama Ketua BPD Ketua LPM, serta tim Gugus Tugas Reformasi Agraria ( GTRA ) Kabupaten Subang , turut serta mendamipingi tim pengukur.
Kepala Desa Tanjungsari Barat, Zaenal Mutaqim mengatakan, alhamdulilah Desa Tanjungsari Barat pada tahun 2023 ini mendapat program redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) asal penyisihan dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT RNI.
"Alhamdulilah kita mendapat 216 bidang tanah dengan luas 8,6 hektar, terdiri dari pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berlokasi di Dusun Kosedansari," tutur Zaenal Mutaqim.
Kades berharap dengan adanya program redstribusi tanah ini warga bisa mempunyai kekuatan hukum dalam mendiami tanah tersebut karena legalitasnya jelas dan kedepan bisa terhindar dari konflik atau sengketa tanah," ungkapnya.
"Atasnama warga Kosedansari, saya mengucapkan terimakasih sekali kepada Bupati Subang Pa H. Ruhimat yang telah begitu peduli terhadap warga kami, dengan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah lama di tempati warga Kosedansari," ucapnya.
Sebelumnya Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Subang telah menggandeng pihak Pores Subang dalam giat penyuluhan Redistribusi Tanah obyek Landreform tahun 2023, di 6 Desa, yang salah satunya Desa Tanjungsari Barat, pada hari Kamis 22 Juni 2023, bulan kemaren. (Wawan tugu )