Gegara Utang Proyek, Mandes Dua Priode Dambaan Partai Nasdem Sinjai di Polisikan

SAMBAR.ID, SINJAI, SULSEL - Karena utang proyek mandes dua priode dan merupakan dambaan partai Nasdem Kabupaten Sinjai resmi di Polisikan. Rabu (05/07/2023). 


Hal itu dilakukan oleh Pengusaha asal turungan Baji, Camrah yang diwakili oleh anaknya Suandi melaporkan 3 orang sekaligus, yaitu EN sebagai pengusaha, AN (pengusaha) dan AM seorang mantan Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.


Menurut Suandi, EN merupakan rekan bisnis yang telah lama bekerjasama dengannya namun dalam rentan 2017 - 2021 barang hasil bumi yang dijual kepadanya tidak kunjung dibayar hingga kini. Dengan berbagai alasan dan sangat sulit didapati dirumahnya.

Berita terkait: Mandes Tiga Priode Dambaan Partai Nasdem!, Tersandung Utang Material Proyek di Sinjai

Sedangkan AM dan AN adalah utang bahan bangunan ketika AM masih menjabat sebagai kepala Desa mengerjakan proyek jalan bersama AN, di area Sinjai Barat. Bahan bangunan yang diminta untuk menyuplai pembangunan jalan tersebut belum dilunasi hingga sekarang dengan dalih yang beragam. 


Suandi telah berupaya melakukan berbagai upaya mediasi melalui pemerintah setempat, tokoh masyarakat atau penyelesaian secara kekeluargaan namun tak kunjung menuai hasil. 


Suandi pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan utang ketiga orang tersebut dengan melaporkan kejadian tersebut melalui laporan polisi Nomor : TBL/VII/2023/ RES SINJAI tanggal 5 Juli 2023 dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Jalan Mulus Tak Semulus Gaji Sopir!, Nta Yang Siapa Korupsi

Diketahui dari laporan tersebut muatan piutang berdasar dari membeli hasil panen berupa cengkeh dan cokelat namun terlapor tidak membayarkannya.


“Semoga jalan yang kami tempuh adalah jalan terbaik dan pihak kepolisian bisa membantu kami menyelesaikan masalah ini dan yang bersangkutan bisa membuat utangnya,” Harap Suandi.


Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha menkonfirmasi kebenaran terkait laporan tersebut. (*)

Lebih baru Lebih lama